PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa
PSAK ini mengatur
perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi berkaitan secara khusus
dengan industri asuransi jiwa. Hal-hal yang bersifat umum, atau hal-hal
yang tidak diatur dalam Pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Ruang
Lingkup dalam PSAK 36 yaitu: Usaha asuransi jiwa dilakukan dalam salah
satu bentuk badan hukum perusahaan perseroan, koperasi, perseroan
terbatas, atau usaha bersama.
Usaha asuransi jiwa banyak dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundangundangan
yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan
keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan
untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Penyajian
laporan Keuangan Akuntansi Asuransi Jiwa dalam SAK ini yaitu: Neraca,
laporan Laba/Rugi, dan Catatan Atas laporan Keuangan.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan
yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 37 Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol (Reformat 2007)
Jalan tol
memiliki peran strategis baik untuk mewujudkan pemerataan pembangunan
maupun untuk pengembangan wilayah. Pada wilayah yang tingkat
perekonomiannya telah maju, mobilitas orang dan barang umumnya sangat
tinggi sehingga dituntut adanya sarana perhubungan darat atau jalan
dengan mutu yang andal.
Pernyataan
ini disusun dengan memerhatikan sifat dan karakteristik penyelenggaraan
jalan tol di Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi
keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Karakteristik pokok
penyelenggaraan jalan tol di antaranya adalah: a) Jalan tol merupakan
aset yang keberadaan dan pengusahaannya diatur oleh undangundang
tersendiri, b) Jalan tol memiliki mutu yang andal, bebas hambatan, dan
pengguna jalan tol wajib membayar tol, c) Pengadaan jalan tol sangat
terkait dengan program pengembangan jaringan jalan nasional dan
mendorong pengembangan wilayah di sekitar jalan tol.
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol yang
mencakup: a) pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset
jalan tol, kewajiban, dan pendapatan yang timbul dari penyelenggaraan
jalan tol; b) perlakuan akuntansi untuk pengeluaran setelah perolehan
jalan tol.
Pernyataan
ini mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol bagi badan usaha yang
diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh Pemerintah maupun bagi
Investor jalan tol.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan
yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
1997. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)
Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikan
mayoritas dan/atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara
langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki
karakteristik seperti ini disebut entitas sepengendali. Dalam transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan substansi
ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham
atau aset atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah.
Pernyataan
dalam SAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali (under common control), yang tidak
dicakup oleh PSAK No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Pernyataan
SAK 38 ini diterapkan dalam akuntansi transaksi restrukturisasi
sehubungan dengan pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrumen
kepemilikan lainnya antara entitas sepengendali yang memenuhi kaidah
restrukturisasi.
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi: (a) jenis, nilai buku, dan harga pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrument kepemilikan lainnya yang dialihkan; (b) tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; (c) nama entitas terkait; dan (d) metode akuntansi yang digunakan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi: (a) jenis, nilai buku, dan harga pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrument kepemilikan lainnya yang dialihkan; (b) tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; (c) nama entitas terkait; dan (d) metode akuntansi yang digunakan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 39 Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007)
Kerja Sama
Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana
masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan
menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama
menanggung risiko usaha tersebut.
Bentuk-bentuk
KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua
golongan, yakni: (a) KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hukum para partisipan KSO; dan (b) KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah.
PSAK
39 ini bertujuan mengatur akuntansi kegiatan Kerja Sama Operasi (KSO),
yakni yang berkaitan dengan: (a) pengakuan dan pengukuran akun-akun yang
timbul dari kegiatan KSO seperti aset, kewajiban pendapatan, dan beban;
(b) penyajian dan pengungkapan akun-akun kegiatan KSO.
Pernyataan
SAK 39 ini mengatur kegiatan KSO, baik dari sisi pemegang aset, atau
hak penyelenggaraan usaha tertentu, maupun dari sisi investor.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan
yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Psak 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
Tujuan PSAK 40 ini yaitu, untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk
perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak
perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak
perusahaan/perusahaan asosiasi, yang belum diatur dalam PSAK No. 15
tentang Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi dan untuk
investasi pada anak perusahaan, yang tidak diatur oleh PSAK No. 4
tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.
Ruang lingkup dalam PSAK 40 ini hanya mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi.
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan” harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Ruang lingkup dalam PSAK 40 ini hanya mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi.
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan” harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar