Rabu, 06 Maret 2013

PSAK No. 36-40

PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa
PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi berkaitan secara khusus dengan industri asuransi jiwa. Hal-hal yang bersifat umum, atau hal-hal yang tidak diatur dalam Pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Ruang Lingkup dalam PSAK 36 yaitu: Usaha asuransi jiwa dilakukan dalam salah satu bentuk badan hukum perusahaan perseroan, koperasi, perseroan terbatas, atau usaha bersama.
Usaha asuransi jiwa banyak dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundangundangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Penyajian laporan Keuangan Akuntansi Asuransi Jiwa dalam SAK ini yaitu: Neraca, laporan Laba/Rugi, dan Catatan Atas laporan Keuangan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 37 Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol (Reformat 2007)
Jalan tol memiliki peran strategis baik untuk mewujudkan pemerataan pembangunan maupun untuk pengembangan wilayah. Pada wilayah yang tingkat perekonomiannya telah maju, mobilitas orang dan barang umumnya sangat tinggi sehingga dituntut adanya sarana perhubungan darat atau jalan dengan mutu yang andal.
Pernyataan ini disusun dengan memerhatikan sifat dan karakteristik penyelenggaraan jalan tol di Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku. Karakteristik pokok penyelenggaraan jalan tol di antaranya adalah: a) Jalan tol merupakan aset yang keberadaan dan pengusahaannya diatur oleh undangundang tersendiri, b) Jalan tol memiliki mutu yang andal, bebas hambatan, dan pengguna jalan tol wajib membayar tol, c) Pengadaan jalan tol sangat terkait dengan program pengembangan jaringan jalan nasional dan mendorong pengembangan wilayah di sekitar jalan tol.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol yang mencakup: a) pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset jalan tol, kewajiban, dan pendapatan yang timbul dari penyelenggaraan jalan tol; b) perlakuan akuntansi untuk pengeluaran setelah perolehan jalan tol.
Pernyataan ini mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol bagi badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh Pemerintah maupun bagi Investor jalan tol.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1997. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)
Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikan mayoritas dan/atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas sepengendali. Dalam transaksi restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aset atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah.
Pernyataan dalam SAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (under common control), yang tidak dicakup oleh PSAK No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Pernyataan SAK 38 ini diterapkan dalam akuntansi transaksi restrukturisasi sehubungan dengan pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya antara entitas sepengendali yang memenuhi kaidah restrukturisasi.

Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi: (a) jenis, nilai buku, dan harga pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrument kepemilikan lainnya yang dialihkan; (b) tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; (c) nama entitas terkait; dan (d) metode akuntansi yang digunakan.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. Penerapan lebih dini dianjurkan.   

PSAK 39 Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007)
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.
Bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua golongan, yakni: (a) KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hukum para partisipan KSO; dan (b) KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah.
PSAK 39 ini bertujuan mengatur akuntansi kegiatan Kerja Sama Operasi (KSO), yakni yang berkaitan dengan: (a) pengakuan dan pengukuran akun-akun yang timbul dari kegiatan KSO seperti aset, kewajiban pendapatan, dan beban; (b) penyajian dan pengungkapan akun-akun kegiatan KSO.
Pernyataan SAK 39 ini mengatur kegiatan KSO, baik dari sisi pemegang aset, atau hak penyelenggaraan usaha tertentu, maupun dari sisi investor.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
 
Psak 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
Tujuan PSAK 40 ini yaitu, untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, yang belum diatur dalam PSAK No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi dan untuk investasi pada anak perusahaan, yang tidak diatur oleh PSAK No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.

Ruang lingkup dalam PSAK 40 ini hanya mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi.

Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan” harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: