Tanah sebagai aset tetap. Akuntansi tanah pada prinsipnya
mengikuti PSAK No. 16 tentang Aset Tetap. PSAK tersebut perlu dilengkapi
PSAK ini. PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan Nirlaba. Entitas
akuntansi menggunakan tanah sebagai aset tetap, barang dagangan, bahan
baku, investasi dan/atau aset lain-lain. Entitas akuntansi yang
menggunakan tanah sebagai aset tetap, terdiri atas berbagai jenis
industri. Industri khusus yang diatur dalam PSAK tertentu mengikuti pula
pernyataan ini, sepanjang aset tetap tanah belum diatur secara khusus.
Tujuan Pernyataan ini: (a) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aset tetap dan penyusutannya. (b) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya.
PSAK
ini mengatur akuntansi tanah sebagai aset tetap dan Beban Tangguhan
untuk pengurusan legal hak atas tanah, sehingga tidak berkaitan dengan:
(a) Tanah sebagai Barang Dagangan. (b) Tanah sebagai Bahan Baku Produksi. (c) Tanah sebagai Investasi Properti (dalam Pos Investasi). (d) Tanah sebagai Aset Lain-lain. (e) Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha.
Tanah
adalah aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu
disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat
ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan
dalam kegiatan operasi normal entitas.
Pengakuan
tanah Biaya perolehan Aset Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan
akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya
pematangan tanah, di luar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan
hak.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini
dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar