Perusahaan Efek
merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan sebagai perantara
pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat
investasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh BAPEPAM.
Pernyataan
SAK 42 ini bertujuan mengatur akuntansi untuk kegiatan Perusahaan Efek
yang meliputi: (a) perantara pedagang efek; (b) penjamin emisi efek; dan
(c) manajer investasi.
Pernyataan
ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang secara khusus
berkaitan dengan Perusahaan Efek. Hal-hal umum atau hal-hal yang tidak
diatur dalam pernyataan ini, harus diperlakukan dengan mengacu pada
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pernyataan ini berlaku
efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup
periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998.
Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar