Waran adalah Efek yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya
untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu
tertentu.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi waran (warrants), baik untuk waran yang diterbitkan menyertai penerbitan Efek utang, waran yang diterbitkan menyertai saham, maupun waran yang diterbitkan tanpa menyertai penerbitan Efek.
Pernyataan
ini mengatur akuntansi waran bagi penerbit baik yang diterbitkan
menyertai penerbitan Efek lain maupun yang diterbitkan tersendiri.
Laporan
keuangan dalam PSAK 41 Akuntansi Waran harus mengungkapkan: (a) dasar
penentuan nilai wajar waran; (b) nilai waran yang belum dilaksanakan dan
nilai waran tidak dilaksanakan (kadaluarsa); (c) jumlah waran yang
diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya (dilution effect); (d)
ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar