PSAK 21 Akuntansi Ekuitas
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset
dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.
dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.
Ruang lingkup ekuitas yang diatur di sini adalah untuk:
(a) Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D);
(b) perusahaan swasta; dan
(c) koperasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia.
(a) Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D);
(b) perusahaan swasta; dan
(c) koperasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia.
PSAK 21 juga mengatur akuntansi ekuitas untuk badan usaha yang berbentuk PT dan badan usaha yang berbentuk bukan PT.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 bertujuan untuk mengatur
perlakuan akuntansi untuk penggabungan usaha (business combination).
Pernyataan ini mengatur akuisisi (acquisition) suatu perusahaan oleh
perusahaan lainnya dan juga penyatuan kepemilikan (uniting/pooling of
interest) apabila pengakuisisi tidak dapat diidentifikasi. Akuntansi
untuk akuisisi mencakup penentuan biaya perolehan (cost of acquisition),
alokasi biaya perolehan (cost) pada aset dan kewajiban dari perusahaan
yang diakuisisi, dan akuntansi untuk goodwill yang timbul pada saat dan
setelah akuisisi. Masalah akuntansi lain sehubungan dengan penggabungan
usaha adalah penentuan jumlah kepemilikan minoritas, akuntansi untuk
serangkaian akuisisi selama suatu periode, perubahan yang terjadi atas
biaya perolehan, identifikasi terhadap aset dan kewajiban, dan
pengungkapan yang diperlukan.
Penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aset dan operasi perusahaan lain.
Penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aset dan operasi perusahaan lain.
Pada PSAK ini juga dibahas tentang sifat penggabungan usaha, akuisisi, penyatuan kepemilikkan dalam suatu perusahaan.
PSAK
22 mengatur penerapan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan
keuangan dari perusahaan yang bergabung untuk periode terjadinya
penggabungan tersebut dan periode perbandingan yang diungkapkan harus
dimasukkan dalam laporan keuangan gabungan, seolah-olah perusahaan
tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan
tersebut. Laporan keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan
adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah
satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada
suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir yang isajikan.
Untuk
semua penggabungan usaha, pengungkapan berikut harus dibuat dalam
laporan keuangan pada periode terjadinya penggabungan usaha: nama dan
penjelasan tentang perusahaan yang bergabung; metode akuntansi yang
digunakan untuk penggabungan usaha tersebut; tanggal efektif
penggabungan usaha untuk tujuan akuntansi; operasi atau kegiatan usaha
yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat penggabungan
usaha tersebut.
Penerapan pernyataan ini secara
retrospektif dianjurkan tetapi tidak diwajibkan. Jika pernyataan ini
diterapkan secara retrospektif, saldo goodwill sebelum akuisisi
dilaksanakan (jika ada) harus ditentukan dengan layak dan diperlakukan
sesuai dengan Pernyataan ini. Periode amortisasi goodwill harus lebih
pendek dari sisa masa manfaatnya seperti digambarkan pada kebijakan
amortisasi dan periode amortisasi yang digambarkan pada Pernyataan ini.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode
laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan
lebih dini dianjurkan.
PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007)
Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat
pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke perusahaan dan manfaat ini dapat diukur dengan andal.
pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke perusahaan dan manfaat ini dapat diukur dengan andal.
Pernyataan
ini mengidentifikasikan keadaan yang memenuhi kriteria tersebut agar
pendapatan dapat diakui. Pernyataan ini juga memberikan pedoman praktis
dalam
penerapan kriteria tersebut.
penerapan kriteria tersebut.
Ruang lingkup
dalam PSAK 23 adalah pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi
untuk pendapatan yang timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi
berikut ini: penjualan barang; penjualan jasa; dan penggunaan aset
perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan
dividen.
Pendapatan adalah arus masuk bruto dari
manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama
suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas,
yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
PSAK
23 juga membahas tentang pengukuran pendapatan, pengidentifikasian
transaksi, penjualan barang, penjualan jasa, bunga, royalti dan deviden
yang berkaitan dengan pendapatan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)
Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan
kerja. Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui:
(a) kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
(b) beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
(a) kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
(b) beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Namun PSAK 24 ini tidak mencakup pelaporan oleh Dana Pensiun. Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
PSAK
24 juga mengatur tentang imbalan kerja jangka pendek, imbalan
pascakerja: perbedaan antara program imbalan pasti dan program, imbalan
pascakerja: program iuran pasti, imbalan pascakerja: program manfaat
pasti, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kontrak
kerja, imbalan berbasis ekuitas.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang
dimulai pada atau setelah 1 Juli 2004. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun yang disahkan pada tahun 1994.
PSAK 25 Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007)
Laporan laba rugi merupakan laporan utama
untuk melaporkan kinerja dari suatu perusahaan selama suatu periode
tertentu. Informasi tentang kinerja suatu perusahaan, terutama tentang profitabilitas, dibutuhkan untuk mengambil keputusan tentang sumber
ekonomi yang akan dikelola oleh suatu perusahaan di masa depan.
Informasi tersebut juga sering kali digunakan untuk memperkirakan
kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan kas dan aset yang
disamakan dengan kas di masa depan. Informasi tentang kemungkinan perubahan kinerja juga penting dalam hal ini.
Tujuan
dari PSAK 25 ini adalah untuk menjelaskan penggolongan, pengungkapan,
dan perlakuan akuntansi atas unsur tertentu dalam laporan laba rugi
sehingga semua perusahaan menyusun dan menyajikan laporan laba
rugi berlandaskan pada suatu basis yang konsisten. Hal tersebut akan
meningkatkan daya banding laporan keuangan antarperiode suatu perusahaan
dan laporan keuangan antarperusahaan. Sehubungan dengan
itu, Pernyataan ini menetapkan standar tentang penggolongan dan
pengungkapan pos luar biasa (extraordinary items), pengungkapan tentang
unsur-unsur tertentu sehubungandengan laba rugi aktivitas normal,
perubahan estimasi akuntansi (accounting estimates), kebijakan akuntansi
(accounting policies), dan perlakuan akuntansi atas kesalahan yang
mendasar (fundamental errors).
Ruang lingkup dalam
Pernyataan ini yaitu harus diterapkan oleh semua perusahaan dalam
menyajikan laba atau rugi dari aktivitas normal dan pos luar biasa dalam
laporan laba rugi, dan dalam pertanggungjawaban perubahan estimasi
akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, dan kesalahan mendasar.
PSAK
25 ini juga membahas tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode
Berjalan, Pos Luar Biasa, Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal, Operasi
yang Tidak Dilanjutkan, Perubahan Estimasi Akuntansi, Kesalahan
Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Penerapan suatu Standar
Akuntansi Keuangan, Perubahan Kebijakan Akuntansi yang Lain.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar