Rabu, 06 Maret 2013

PSAK No.01-10

1. SAK UMUM
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang penyajian laporan keuangan, pedoman untuk struktur dan syarat minimum dalam penyajian laporan keuangan. Tujuan pernyataan dalam PSAK No. 1 adalah menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain. Pengakuan, pengukuran,serta pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi terkait.
Komponen laporan keuangan yaitu, neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam laporan keuangan harus dicantumkan nama perusahan, cakupan laporan keuangan, tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mata uang pelaporan, satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Penyajian laporan keuangan mensyaratkan pertimbangan dan estimasi pada setiap transaksi. Penjelasan mengenai penggunaan kebijakan akuntansi dan dasar estimasi yang digunakan dalam laporan keuangan disyaratkan dalam pembuatan laporan keuangan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 2 Laporan Arus Kas (Reformat 2007)
Laporan arus kas disyaratkan sebagai bagian dari kelengkapan dalam laporan keuangan. Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pengguna laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas serta setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, para pengguna perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya. Tujuan Pernyataan ini adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.
Jika digunakan dalam kaitannya dengan laporan keuangan lain, laporan arus kas dapat memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi perubahan dalam aset bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan memengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka adaptasi dengan perubahan keadaan dan peluang. Informasi arus kas berguna untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan memungkinkan para pengguna mengembangkan model untuk menilai dan membandingkan nilai sekarang dari arus kas masa depan (future cash flows) dari berbagai perusahaan. Informasi tersebut juga meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi berbagai perusahaan karena dapat meniadakan pengaruh penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan peristiwa yang sama.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007)
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua
laporan keuangan tahunan.
Laporan keuangan interim:
(a) Harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan.
(b) Dapat disusun secara bulanan, triwulanan, atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
Unsur yang sama antara pelaporan keuangan interim dengan pelaporan
keuangan tahunan adalah:
(a) dasar pengakuan pendapatan;
(b) kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi;
(c) penyajian penggolongan aset sebagai lancar dan tidak lancar, serta kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang
Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba interim, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perhitungan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan interim yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007)
PSAK 4 mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasi suatu kelompok perusahaan yang berada di bawah pengendalian suatu induk perusahaan. Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan yang meliputi posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan, yang secara ekonomis dianggap merupakan satu kesatuan usaha.

Pernyataan ini diberlakukan untuk semua induk perusahaan sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam Pernyataan tersendiri mengenai penyusunan laporan keuangan konsolidasi.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan konsolidasi yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)
Tujuan Pernyataan dalam PSAK 5 ini ialah untuk menetapkan prinsip-prinsip pelaporan informasi keuangan berdasarkan segmen yaitu informasi tentang berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dan berbagai wilayah geografis operasi perusahaan—dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan dalam:
(a) memahami kinerja masa lalu perusahaan secara lebih baik;
(b) menilai risiko dan imbalan perusahaan secara lebih baik; dan
(c) menilai perusahaan secara keseluruhan secara lebih memadai.
Pernyataan ini harus diterapkan oleh emiten atau perusahaan publik dan oleh perusahaan yang sedang dalam proses menerbitkan efek ekuitas atau efek utang di pasar modal.
PSAK 5 ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2002. Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika perusahaan melakukan penerapan lebih dini, maka perusahaan harus menyebutkan hal tersebut. Jika dalam laporan keuangan disajikan informasi komparatif untuk periode sebelum tanggal efektif atau karena penerapan lebih dini Pernyataan ini, maka data segmen harus disajikan kembali sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan ini, kecuali hal tersebut tidak praktis. Apabila tidak praktis, maka perusahaan harus mengungkapkan fakta tersebut.

PSAK 7 Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007)
Pernyataan dalam PSAK ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah salah satu hal yang normal dalam dunia bisnis dan perdagangan. Hubungan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa akan mempengaruhi laporan laba rugi dan posisi keuangan entitas. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut.
PSAK 7 ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003)
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk menentukan:
(a) kondisi suatu perusahaan harus menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah tanggal neraca; dan
(b) pengungkapan yang harus dibuat oleh suatu perusahaan tentang tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tentang peristiwa setelah tanggal neraca.
Pernyataan ini juga menentukan bahwa suatu perusahaan tidak boleh menyusun laporan keuangannya atas dasar kelangsungan usaha bila peristiwa setelah tanggal neraca mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.

Peristiwa setelah tanggal neraca adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara
tanggal neraca dan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Dua jenis peristiwa
dapat diidentifikasikan:
(a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya suatu kondisi pada tanggal neraca
(peristiwa setelah tanggal neraca yang mengakibatkan laporan keuangan harus
disesuaikan); dan
(b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah tanggal neraca
(peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak mengakibatkan laporan keuangan disesuaikan).
Perusahaan menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
untuk mencerminkan peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan
penyesuaian.

PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)
Pernyataan dalam PSAk No. 10 ini mengatur akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam laporan keuangan.
Suatu perusahaan dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing (foreign activities) dalam dua cara; melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri (foreign operations). Untuk memasukkan transaksi dalam valuta asing pada laporan keuangan suatu perusahaan, transaksi harus dinyatakan dalam mata uang pelaporan perusahaan.
Transaksi dalam mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing, termasuk transaksi yang timbul ketika suatu perusahaan:
(a) membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam suatu mata uang asing;
(b) meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing;
(c) menjadi pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana; atau
(d) memperoleh atau melepaskan aset, dan menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
Selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode akuntansi yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Namun jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: