1. SAK UMUM
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 berisi tentang penyajian
laporan keuangan, pedoman untuk struktur dan syarat minimum dalam
penyajian laporan keuangan. Tujuan pernyataan dalam PSAK No. 1 adalah
menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum
(general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut
“Laporan Keuangan” agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan
perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan
lain. Pengakuan, pengukuran,serta pengungkapan transaksi dan peristiwa
tertentu diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi terkait.
Komponen
laporan keuangan yaitu, neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam
laporan keuangan harus dicantumkan nama perusahan, cakupan laporan
keuangan, tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mata
uang pelaporan, satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan
keuangan.
Penyajian laporan keuangan mensyaratkan pertimbangan
dan estimasi pada setiap transaksi. Penjelasan mengenai penggunaan
kebijakan akuntansi dan dasar estimasi yang digunakan dalam laporan
keuangan disyaratkan dalam pembuatan laporan keuangan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan
keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 2 Laporan Arus Kas (Reformat 2007)
Laporan arus kas
disyaratkan sebagai bagian dari kelengkapan dalam laporan keuangan.
Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pengguna
laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan kas serta setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan untuk
menggunakan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan
ekonomi, para pengguna perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian
perolehannya. Tujuan Pernyataan ini adalah memberi informasi historis
mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui
laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas
operasi, investasi, maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.
Jika
digunakan dalam kaitannya dengan laporan keuangan lain, laporan arus
kas dapat memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna untuk
mengevaluasi perubahan dalam aset bersih perusahaan, struktur keuangan
(termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan memengaruhi jumlah
serta waktu arus kas dalam rangka adaptasi dengan perubahan keadaan dan
peluang. Informasi arus kas berguna untuk menilai kemampuan perusahaan
dalam menghasilkan kas dan setara kas dan memungkinkan para pengguna
mengembangkan model untuk menilai dan membandingkan nilai sekarang dari
arus kas masa depan (future cash flows) dari berbagai
perusahaan. Informasi tersebut juga meningkatkan daya banding pelaporan
kinerja operasi berbagai perusahaan karena dapat meniadakan pengaruh
penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan
peristiwa yang sama.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan
yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007)
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua
laporan keuangan tahunan.
laporan keuangan tahunan.
Laporan keuangan interim:
(a) Harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan.
(b) Dapat disusun secara bulanan, triwulanan, atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
(a) Harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan.
(b) Dapat disusun secara bulanan, triwulanan, atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
Unsur yang sama antara pelaporan keuangan interim dengan pelaporan
keuangan tahunan adalah:
(a) dasar pengakuan pendapatan;
(b) kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi;
(c) penyajian penggolongan aset sebagai lancar dan tidak lancar, serta kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang
keuangan tahunan adalah:
(a) dasar pengakuan pendapatan;
(b) kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi;
(c) penyajian penggolongan aset sebagai lancar dan tidak lancar, serta kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang
Laporan
keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba
interim, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan
keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang
sama tahun sebelumnya. Perhitungan laba rugi interim harus mencakup
periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir
yang dilaporkan (year-to-date).
Pernyataan ini berlaku efektif
untuk penyusunan laporan keuangan interim yang mencakup periode laporan
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih
dini sangat dianjurkan.
PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007)
PSAK 4 mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasi suatu kelompok
perusahaan yang berada di bawah pengendalian suatu induk perusahaan.
Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan
informasi keuangan yang meliputi posisi keuangan, hasil usaha dan arus
kas dari suatu kelompok perusahaan, yang secara ekonomis dianggap
merupakan satu kesatuan usaha.
Pernyataan
ini diberlakukan untuk semua induk perusahaan sepanjang belum ada
pengaturan khusus dalam Pernyataan tersendiri mengenai penyusunan
laporan keuangan konsolidasi.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan konsolidasi yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan konsolidasi yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)
Tujuan Pernyataan dalam PSAK 5 ini ialah untuk menetapkan
prinsip-prinsip pelaporan informasi keuangan berdasarkan segmen yaitu
informasi tentang berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan
perusahaan dan berbagai wilayah geografis operasi perusahaan—dalam
rangka membantu pengguna laporan keuangan dalam:
(a) memahami kinerja masa lalu perusahaan secara lebih baik;
(b) menilai risiko dan imbalan perusahaan secara lebih baik; dan
(c) menilai perusahaan secara keseluruhan secara lebih memadai.
(a) memahami kinerja masa lalu perusahaan secara lebih baik;
(b) menilai risiko dan imbalan perusahaan secara lebih baik; dan
(c) menilai perusahaan secara keseluruhan secara lebih memadai.
Pernyataan
ini harus diterapkan oleh emiten atau perusahaan publik dan oleh
perusahaan yang sedang dalam proses menerbitkan efek ekuitas atau efek
utang di pasar modal.
PSAK
5 ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2002. Penerapan lebih dini
dianjurkan. Jika perusahaan melakukan penerapan lebih dini, maka
perusahaan harus menyebutkan hal tersebut. Jika dalam laporan keuangan
disajikan informasi komparatif untuk periode sebelum tanggal efektif
atau karena penerapan lebih dini Pernyataan ini, maka data segmen harus
disajikan kembali sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan ini, kecuali
hal tersebut tidak praktis. Apabila tidak praktis, maka perusahaan harus
mengungkapkan fakta tersebut.
PSAK 7 Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007)
Pernyataan dalam PSAK ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan
pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap
mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk
mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak
lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa adalah salah satu hal yang normal
dalam dunia bisnis dan perdagangan. Hubungan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa akan mempengaruhi laporan laba rugi dan posisi
keuangan entitas. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat
melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang
tidak mempunyai hubungan istimewa. Posisi keuangan dan hasil usaha dari
suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu
pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut.
PSAK
7 ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan
yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003)
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk menentukan:
(a) kondisi suatu perusahaan harus menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah tanggal neraca; dan
(b) pengungkapan yang harus dibuat oleh suatu perusahaan tentang tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tentang peristiwa setelah tanggal neraca.
(a) kondisi suatu perusahaan harus menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah tanggal neraca; dan
(b) pengungkapan yang harus dibuat oleh suatu perusahaan tentang tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tentang peristiwa setelah tanggal neraca.
Pernyataan ini
juga menentukan bahwa suatu perusahaan tidak boleh menyusun laporan
keuangannya atas dasar kelangsungan usaha bila peristiwa setelah tanggal
neraca mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak
tepat.
Peristiwa setelah tanggal neraca adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara
tanggal neraca dan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Dua jenis peristiwa
dapat diidentifikasikan:
(a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya suatu kondisi pada tanggal neraca
(peristiwa setelah tanggal neraca yang mengakibatkan laporan keuangan harus
disesuaikan); dan
(b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah tanggal neraca
(peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak mengakibatkan laporan keuangan disesuaikan).
Peristiwa setelah tanggal neraca adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara
tanggal neraca dan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Dua jenis peristiwa
dapat diidentifikasikan:
(a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya suatu kondisi pada tanggal neraca
(peristiwa setelah tanggal neraca yang mengakibatkan laporan keuangan harus
disesuaikan); dan
(b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah tanggal neraca
(peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak mengakibatkan laporan keuangan disesuaikan).
Perusahaan menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
untuk mencerminkan peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan
penyesuaian.
untuk mencerminkan peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan
penyesuaian.
PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)
Pernyataan dalam PSAk No. 10 ini mengatur akuntansi untuk transaksi
dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan
pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam
laporan keuangan.
Suatu perusahaan dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing (foreign activities) dalam dua cara; melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri (foreign operations). Untuk memasukkan transaksi dalam valuta asing pada laporan keuangan suatu perusahaan, transaksi harus dinyatakan dalam mata uang pelaporan perusahaan.
Transaksi
dalam mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau
membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing, termasuk transaksi
yang timbul ketika suatu perusahaan:
(a) membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam suatu mata uang asing;
(b) meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing;
(c) menjadi pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana; atau
(d) memperoleh atau melepaskan aset, dan menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
(a) membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam suatu mata uang asing;
(b) meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing;
(c) menjadi pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana; atau
(d) memperoleh atau melepaskan aset, dan menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
Selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date)
pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila
timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode
akuntansi yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode
tersebut. Namun jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi
berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui
untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs
untuk masing-masing periode.
Pernyataan ini berlaku efektif
untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Sumber: Ikatan Akuntansi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar