(a) pemulihan nilai
tercatat aset yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai
tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan; dan
(b) transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui
pada laporan keuangan perusahaan.
(b) transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui
pada laporan keuangan perusahaan.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Dalam PSAK 46 ini diatur juga mengenai jenis-jenis pajak dan perlakuan akuntansinya.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan
yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 1999 bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang
diperdagangkan kepada publik, sedang bagi perusahaan lainnya dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar