Pernyataan dalam SAK 45 ini bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Dengan adanya standar pelaporan, diharapkan laporan keuangan organisasi nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi.
Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi nirlaba yang memenuhi karakteristik sebagai berikut: (a) Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. (b) Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut. (c) Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
Pernyataan ini tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, departemen, dan unit-unit
sejenis lainnya.
sejenis lainnya.
Tujuan
utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan untuk
memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditor, dan
pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba.
Laporan
keuangan organisasi nirlaba adalah sebagai berikut: a) Laporan Posisi
Keuangan, b) Laporan Aktivitas, c) Laporan Arus Kas.
Dalam PSAK ini juga terdapat contoh bentuk laporan keuangan organisasi nirlaba.Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar