Kuasi-reorganisasi
merupakan prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi
ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aset
dan kewajibannya. Dengan ini, diharapkan perusahaan bisa meneruskan
usahanya secara lebih baik, seolah-olah mulai dari awal yang baik (fresh
start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa
dibebani defisit.
Kuasi-reorganisasi
adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata (true
reorganisation atau corporate restructuring) yang dilakukan dengan
menilai kembali akun-akun aset dan kewajiban pada nilai wajar dan
mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit.
Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk kuasi-reorganisasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Pernyataan
ini berlaku bagi setiap perusahaan yang melakukan kuasireorganisasi.
Pernyataan ini menggantikan ketentuan dalam paragraf 43 tentang
reorganisasi dalam PSAK No. 21 (1994) tentang Akuntansi Ekuitas.
Perusahaan
harus menyusun neraca per tanggal kuasi-reorganisasi. Neraca ini harus
dibandingkan dengan neraca akhir periode sebelum periode
kuasireorganisasi dilakukan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk kuasi-reorganisasi yang terjadi setelah tanggal 10 Desember 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan untuk laporan keuangan yang periode pelaporannya berakhir setelah Pernyataan ini disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar