Pernyataan ini mengatur standar akuntansi keuangan dan pelaporan
restrukturisasi utang-piutang bermasalah, baik bagi debitor maupun
kreditor. Pernyataan ini tidak mencakup akuntansi untuk penyisihan
piutang tidak tertagih dan tidak mengatur metode estimasi piutang tidak
tertagih.
Pernyataan ini diterapkan pada akuntansi restrukturisasi utang-piutang bermasalah. Pernyataan ini tidak mengatur:
(a) Imbalan Kerja yang telah diatur dalam PSAK No. 24 (Revisi 2004),
(b) Sewa yang telah diatur dalam PSAK No. 30 (Revisi 2007),
(c) Akuntansi untuk Investasi dalam Efek Utang Tertentu yang telah diatur dalam
PSAK No. 50,
(d) Kuasi-Reorganisasi yang telah diatur dalam PSAK No. 51.
Untuk tujuan Pernyataan ini, restrukturisasi utang-piutang tidak selalu merupakan restrukturisasi utang-piutang bermasalah karena kondisi debitor mengalami kesulitan keuangan.
Penerapan Pernyataan ini harus dilakukan secara prospektif. Laporan keuangan untuk periode sebelum diberlakukannya pernyataan ini tidak perlu dinyatakan kembali (restated).
Pernyataan ini berlaku untuk transaksi restrukturisasi yang terjadi sejak tanggal pengesahan. Penerapan lebih dini dianjurkan, dengan memerhatikan paragraf 40.
Pernyataan ini diterapkan pada akuntansi restrukturisasi utang-piutang bermasalah. Pernyataan ini tidak mengatur:
(a) Imbalan Kerja yang telah diatur dalam PSAK No. 24 (Revisi 2004),
(b) Sewa yang telah diatur dalam PSAK No. 30 (Revisi 2007),
(c) Akuntansi untuk Investasi dalam Efek Utang Tertentu yang telah diatur dalam
PSAK No. 50,
(d) Kuasi-Reorganisasi yang telah diatur dalam PSAK No. 51.
Untuk tujuan Pernyataan ini, restrukturisasi utang-piutang tidak selalu merupakan restrukturisasi utang-piutang bermasalah karena kondisi debitor mengalami kesulitan keuangan.
Penerapan Pernyataan ini harus dilakukan secara prospektif. Laporan keuangan untuk periode sebelum diberlakukannya pernyataan ini tidak perlu dinyatakan kembali (restated).
Pernyataan ini berlaku untuk transaksi restrukturisasi yang terjadi sejak tanggal pengesahan. Penerapan lebih dini dianjurkan, dengan memerhatikan paragraf 40.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar