Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan dan pengukuran
kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi, serta
untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan. Dengan demikian, para pengguna dapat memahami sifat,
waktu, dan jumlah yang terkait dengan informasi tersebut.
Ruang Lingkup Pernyataan ini harus diterapkan oleh semua perusahaan dalam akuntansi untuk kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi, dan aset kontinjensi, kecuali kewajiban diestimasi dan kontinjensi yang timbul dari:
(a) instrumen keuangan yang dicatat dengan nilai wajar;
(b) kontrak eksekutori, kecuali apabila kontrak tersebut bersifat memberatkan
(onerous);
(c) kontrak dengan pemegang polis bagi perusahaan asuransi; dan
(d) hal-hal yang telah dicakup dalam PSAK lain.
Pernyataan ini berlaku untuk instrumen keuangan (termasuk garansi) yang tidak dicatat dengan nilai wajar.
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika perusahaan menerapkan Pernyataan ini untuk periode yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2001, perusahaan harus menyatakan hal tersebut.
Pernyataan ini menggantikan PSAK 8 No. tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, pada bagian yang mengatur kontinjensi.
Ruang Lingkup Pernyataan ini harus diterapkan oleh semua perusahaan dalam akuntansi untuk kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi, dan aset kontinjensi, kecuali kewajiban diestimasi dan kontinjensi yang timbul dari:
(a) instrumen keuangan yang dicatat dengan nilai wajar;
(b) kontrak eksekutori, kecuali apabila kontrak tersebut bersifat memberatkan
(onerous);
(c) kontrak dengan pemegang polis bagi perusahaan asuransi; dan
(d) hal-hal yang telah dicakup dalam PSAK lain.
Pernyataan ini berlaku untuk instrumen keuangan (termasuk garansi) yang tidak dicatat dengan nilai wajar.
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika perusahaan menerapkan Pernyataan ini untuk periode yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2001, perusahaan harus menyatakan hal tersebut.
Pernyataan ini menggantikan PSAK 8 No. tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, pada bagian yang mengatur kontinjensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar