Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk
kompensasi berbasis saham. Istilah “kompensasi” dalam Pernyataan ini
mencakup semua imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemasok
barang atau jasa. Pemasok mencakup pihak karyawan dan nonkaryawan.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan pada semua transaksi pemerolehan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan dengan imbalan atau kompensasi berupa
pemberian instrumen ekuitas atau berupa kewajiban yang jumlahnya ditentukan berbasis pada harga instrumen ekuitas. Dasar pengukuran, tujuan dan tanggal pengukuran untuk setiap jenis perusahaan diatur dalam PSAK ini.
Pernyataan ini harus diterapkan secara prospektif. Laporan keuangan untuk periode sebelum diberlakukannya Pernyataan ini tidak perlu dinyatakan kembali (restated).
Pernyataan ini berlaku efektif untuk transaksi restrukturisasi yang terjadi
mulai tanggal 1 Oktober 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan pada semua transaksi pemerolehan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan dengan imbalan atau kompensasi berupa
pemberian instrumen ekuitas atau berupa kewajiban yang jumlahnya ditentukan berbasis pada harga instrumen ekuitas. Dasar pengukuran, tujuan dan tanggal pengukuran untuk setiap jenis perusahaan diatur dalam PSAK ini.
Pernyataan ini harus diterapkan secara prospektif. Laporan keuangan untuk periode sebelum diberlakukannya Pernyataan ini tidak perlu dinyatakan kembali (restated).
Pernyataan ini berlaku efektif untuk transaksi restrukturisasi yang terjadi
mulai tanggal 1 Oktober 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar