Rabu, 06 Maret 2013

PSAK No. 26-29

PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007)
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi atas biaya pinjaman. Secara umum Pernyataan ini mengharuskan pembebanan segera biaya pinjaman pada saat terjadinya. Akan tetapi untuk biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi, atau produksi dari suatu qualifying asset, Pernyataan ini mengharuskan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut.
Pernyataan ini harus diterapkan untuk perlakuan akuntansi atas biaya pinjaman. Pernyataan ini tidak mengatur biaya ekuitas (cost of equity) baik aktual maupun
tersirat.
Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aset Tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aset Tertentu tersebut. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tersebut harus ditentukan sesuai dengan Pernyataan ini. 
Kapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan suatu aset dimulai ketika:  pengeluaran untuk aset tersebut telah mulai dilakukan; biaya pinjaman sedang terjadi; aktivitas yang dibutuhkan untuk mempersiapkan pembangunan atau
memproduksi aset tertentu sedang berlangsung.
Laporan keuangan harus mengungkapkan:Akuntansi untuk biaya pinjaman; Jumlah biaya pinjaman, yang dikapitalisasi untuk periode yang bersangkutan; dan Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
Penerapan PSAK 26 ini harus dilakukan secara prospektif. Laporan keuangan untuk periode sebelum diberlakukannya Pernyataan ini tidak perlu dinyatakan kembali (restated).
PSAK ini diberlakukan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1997. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007)
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri atas: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.
Laporan keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Dalam PSAk 27 ini juga terdapat ilustrasi penyajian laporan keuangan koperasi sesuai dengan pernyataan yang ada dalam PSAK 27 ini.
 
 PSAK 28 (Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian
Usaha asuransi kerugian memiliki karakteristik khusus yang membuat akuntansi industri  atau transaksi asuransi menjadi relatif rumit. Pendapatan diketahui dan terjadi terlebih dahulu, sementara beban klaim yang merupakan beban utama, belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian maupun jumlahnya.
PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang berkaitan secara khusus dengan industri asuransi kerugian. Hal-hal yang bersifat umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pernyataan dalam PSAK 28 ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini.
Usaha asuransi kerugian banyak dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan
keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundangan tersebut.
PSAK 28 juga mengatur tentang penyajian laporan keuangan untuk yang terdiri dari: Neraca, laporan Laba Rugi, Catatan Atas Laporan Keuangan, serta mengatur tentang Pendapatan, Beban, Aset, kewajiban.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal  1
Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan.


 PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration), pengembangan (development), produksi cadangan minyak dan gas bumi, usaha pengolahan minyak  dan gas bumi (refinery), dan usaha angkutan dengan kapal laut (tanker), serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta produk-produk hasil pengolahan yang lain.
Perusahaan dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated) dalam arti bahwa perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan,  produksi, refinery, tanker, dan pemasaran sebagai satu kesatuan usaha, atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri. Maka dari itu akuntansi minyak dan gas bumi ini mempunyai karakteristik yang berbeda dengan industri lainnya.

Dalam PSAK ini pembasahan mengenai akuntansi minyak dan gas bumi dibagi dalam beberapa bab yaitu: Bab I mengenai karakteristik, ruang lingkup dan penerapan Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi, Bab II Akuntansi Eksplorasi, Bab III Akuntansi Pengembangan, Bab IV Akuntansi Produksi, Bab V Akuntansi Pengolahan, Bab VI Akuntansi Transportasi, Bab VII Akuntansi Pemasaran.
Pernyataan ini berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penyusunan laporan keuangan mulai tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 1991.

Tidak ada komentar: