PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007)
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan
perlakuan akuntansi atas biaya pinjaman. Secara umum Pernyataan ini
mengharuskan pembebanan segera biaya pinjaman pada saat terjadinya. Akan
tetapi untuk biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan
dengan perolehan, konstruksi, atau produksi dari suatu qualifying asset,
Pernyataan ini mengharuskan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut.
Pernyataan
ini harus diterapkan untuk perlakuan akuntansi atas biaya pinjaman.
Pernyataan ini tidak mengatur biaya ekuitas (cost of equity) baik aktual
maupun
tersirat.
tersirat.
Biaya pinjaman yang
secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau
produksi suatu Aset Tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari
biaya perolehan Aset Tertentu tersebut. Jumlah biaya pinjaman yang
dikapitalisasi tersebut harus ditentukan sesuai dengan Pernyataan ini.
Kapitalisasi
biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan suatu aset dimulai
ketika: pengeluaran untuk aset tersebut telah mulai dilakukan; biaya
pinjaman sedang terjadi; aktivitas yang dibutuhkan untuk mempersiapkan
pembangunan atau
memproduksi aset tertentu sedang berlangsung.
memproduksi aset tertentu sedang berlangsung.
Laporan
keuangan harus mengungkapkan:Akuntansi untuk biaya pinjaman; Jumlah
biaya pinjaman, yang dikapitalisasi untuk periode yang bersangkutan; dan
Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
Penerapan
PSAK 26 ini harus dilakukan secara prospektif. Laporan keuangan untuk
periode sebelum diberlakukannya Pernyataan ini tidak perlu dinyatakan
kembali (restated).
PSAK ini diberlakukan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1997. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007)
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada
umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri atas: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri atas: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.
Laporan keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Dalam
PSAk 27 ini juga terdapat ilustrasi penyajian laporan keuangan koperasi
sesuai dengan pernyataan yang ada dalam PSAK 27 ini.
PSAK 28 (Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian
Usaha asuransi kerugian memiliki karakteristik
khusus yang membuat akuntansi industri atau transaksi asuransi menjadi
relatif rumit. Pendapatan diketahui dan terjadi terlebih dahulu,
sementara beban klaim yang merupakan beban utama, belum terjadi dan
diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian maupun jumlahnya.
PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang berkaitan secara khusus dengan industri asuransi kerugian. Hal-hal yang bersifat umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pernyataan
dalam PSAK 28 ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan
keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus
diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan
transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini.PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang berkaitan secara khusus dengan industri asuransi kerugian. Hal-hal yang bersifat umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini.
Usaha
asuransi kerugian banyak dipengaruhi oleh ketentuan peraturan
perundangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Laporan
keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan tersebut.
keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan tersebut.
PSAK
28 juga mengatur tentang penyajian laporan keuangan untuk yang terdiri
dari: Neraca, laporan Laba Rugi, Catatan Atas Laporan Keuangan, serta
mengatur tentang Pendapatan, Beban, Aset, kewajiban.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan
yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration),
pengembangan (development), produksi cadangan minyak dan gas bumi, usaha
pengolahan minyak dan gas bumi (refinery), dan usaha angkutan dengan
kapal laut (tanker), serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta
produk-produk hasil pengolahan yang lain.
Perusahaan dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated) dalam arti bahwa perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan, produksi, refinery, tanker, dan pemasaran sebagai satu kesatuan usaha, atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri. Maka dari itu akuntansi minyak dan gas bumi ini mempunyai karakteristik yang berbeda dengan industri lainnya.
Dalam PSAK ini pembasahan mengenai akuntansi minyak dan gas bumi dibagi dalam beberapa bab yaitu: Bab I mengenai karakteristik, ruang lingkup dan penerapan Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi, Bab II Akuntansi Eksplorasi, Bab III Akuntansi Pengembangan, Bab IV Akuntansi Produksi, Bab V Akuntansi Pengolahan, Bab VI Akuntansi Transportasi, Bab VII Akuntansi Pemasaran.
Pernyataan ini berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penyusunan laporan keuangan mulai tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 1991.
Perusahaan dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated) dalam arti bahwa perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan, produksi, refinery, tanker, dan pemasaran sebagai satu kesatuan usaha, atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri. Maka dari itu akuntansi minyak dan gas bumi ini mempunyai karakteristik yang berbeda dengan industri lainnya.
Dalam PSAK ini pembasahan mengenai akuntansi minyak dan gas bumi dibagi dalam beberapa bab yaitu: Bab I mengenai karakteristik, ruang lingkup dan penerapan Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi, Bab II Akuntansi Eksplorasi, Bab III Akuntansi Pengembangan, Bab IV Akuntansi Produksi, Bab V Akuntansi Pengolahan, Bab VI Akuntansi Transportasi, Bab VII Akuntansi Pemasaran.
Pernyataan ini berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penyusunan laporan keuangan mulai tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 1991.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar