Tujuan pernyataan ini adalah unuk menetapkan prinsip untuk penyajian dan
pengungkapan instrumen keuangan sebagai kewajiban atau ekuitas dan
untuk saling hapus aset keuangan dan kewajiban keuangan. Pernyataan ini
berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif
penerbit, dalam aset keuangan, kewajiban keuangan dan instrumen ekuitas;
pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan
keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan kewajiban keuangan
akan saling hapus.
Prinsip-prinsip dalam Pernyataan ini melengkapi prinsip untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan kewajiban keuangan dalam PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, dan pengungkapan informasi tentang hal tersebut.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. Penerapan lebih dini diperbolehkan. Entitas tidak diperkenankan menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahunan yang dimulai sebelum Januari 2009, kecuali jika entitas tersebut juga menerapkan PSAK 55 (Revisi 2006). Jika entitas menerapkan Pernyayataan ini untuk periode tahunan yang dimulai sebelum 1 Januari 2009, kecuali jika entitas tersebut juga menerapkan PSAK 55 (revisi 2006). Jika entitas menerapkan Pernyataan ini pada periode sebelum 1 Januari 2009, maka fakta ini harus diungkapkan.
Pernyataan ini diterapkan secara prospektif. Pernyataan ini menggantikan PSAK 50: Akuntansi Investasi Efek Tertentu yang disahkan pada tahun 1998.
Prinsip-prinsip dalam Pernyataan ini melengkapi prinsip untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan kewajiban keuangan dalam PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, dan pengungkapan informasi tentang hal tersebut.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. Penerapan lebih dini diperbolehkan. Entitas tidak diperkenankan menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahunan yang dimulai sebelum Januari 2009, kecuali jika entitas tersebut juga menerapkan PSAK 55 (Revisi 2006). Jika entitas menerapkan Pernyayataan ini untuk periode tahunan yang dimulai sebelum 1 Januari 2009, kecuali jika entitas tersebut juga menerapkan PSAK 55 (revisi 2006). Jika entitas menerapkan Pernyataan ini pada periode sebelum 1 Januari 2009, maka fakta ini harus diungkapkan.
Pernyataan ini diterapkan secara prospektif. Pernyataan ini menggantikan PSAK 50: Akuntansi Investasi Efek Tertentu yang disahkan pada tahun 1998.
2 komentar:
PSAK 50 revisi 2010 sdh diterapkan ndag?
Rata-rata perusahaan sudah menerapkan PSAK ini, dan diantara perusahaan itu kebanyakan yang sudah jadi Tbk atau go publik
terimaksih sudah berkunjung
Posting Komentar