Tujuan Pernyataan ini ialah untuk mengatur prinsip-prinsip pelaporan
informasi tentang operasi dalam penghentian, sehingga meningkatkan
kemampuan pengguna laporan keuangan dalam membuat proyeksi tentang arus
kas perusahaan, kemampuan perusahaan menghasilkan laba, dan posisi
keuangan perusahaan dengan memisahkan informasi tentang operasi dalam
penghentian dengan informasi tentang operasi yang tetap berlangsung.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk operasi dalam penghentian pada semua perusahaan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan untuk laporan keuangan yang periode pelaporannya berakhir setelah Pernyataan ini disahkan.
Pernyataan ini menggantikan paragraf 18-21 dan paragraf 55 dari PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk operasi dalam penghentian pada semua perusahaan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan untuk laporan keuangan yang periode pelaporannya berakhir setelah Pernyataan ini disahkan.
Pernyataan ini menggantikan paragraf 18-21 dan paragraf 55 dari PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
sumber: Ikatan Akuntansi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar