Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapan
transaksi anjak piutang baik bagi factor maupun bagi klien.
Ruang
Lingkup dalam Pernyataan SAK 43 ini hanya mengatur perlakuan akuntansi
beserta pengungkapannya untuk transaksi anjak piutang. Pernyataan ini
tidak mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang yang digunakan sebagai
jaminan pinjaman serta transaksi pengalihan aset lainnya, seperti
sekuritasi aset (asset back securitization) dan transaksi pembelian
kembali aset (repurchase).
Anjak
piutang adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau
pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang
berasal dari transaksi usaha.
Dalam PSAK 43 ini juga
dijelaskan mengenai jenis-jenis anjak piutang dan perlakuan akuntansinya
untuk setiap jenis anjak piutang.Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar