Tujuan Pernyataan dalam PSAK 55 (Revisi 2006) adalah untuk mengatur
prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, kewajiban
keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item non keuangan.
Persyaratan penyajian dan pengungkapan informasi instrumen keuangan
diatur dalam PSAK 50 (revisi 2006) Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan.
Istilah yang didefinisikan dalam PSAK 50 (revisi 2006) Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan juga digunakan dalam pernyataan ini dengan pengertian sebagaimana dijabarkan dalam pernyataan ini dengan pengertian sebagaimana dijabarkan dalam paragraf 7 PSAK 50 (Revisi 2006) Instumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. PSAK tersebut mendefinisikan istilah berikut ini:
Istilah yang didefinisikan dalam PSAK 50 (revisi 2006) Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan juga digunakan dalam pernyataan ini dengan pengertian sebagaimana dijabarkan dalam pernyataan ini dengan pengertian sebagaimana dijabarkan dalam paragraf 7 PSAK 50 (Revisi 2006) Instumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. PSAK tersebut mendefinisikan istilah berikut ini:
- Instrumen Keuangan
- Aset Keuangan
- Kewajiban Keuangan
- Instrumen Ekuitas
dan menyediakan pedoman untuk menerapkan definisi-definisi tersebut.
PSAK 55 (Revisi 2006) terdiri dari paragraf 1-108 dan Panduan Aplikasi. Maka hal ini akan memudahkan penerapan PSAK 55 oleh pengguna.
Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini sebelum 1 Januari 2009, maka fakta
ini harus diungkapkan.
Pernyataan ini menggantikan:
(a) PSAK No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, untuk pengaturan yang
terkait dengan transaksi valuta berjangka;
(b) PSAK No. 28 (Revisi 1996) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian, untuk pengaturan yang terkait dengan perlakuan akuntansi surat berharga (marketable
securities);
(c) PSAK No. 31 (Revisi 2000) tentang Akuntansi Perbankan, untuk pengaturan yang
terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi efek;
(d) PSAK No. 36 (Revisi 1996) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian, untuk pengaturan yang terkait dengan perlakuan akuntansi surat berharga (marketable securities);
(e)PSAK No. 42 (1998) tentang Akuntansi Perusahaan Efek, untuk pengaturan yang terkait dengan:
(i) transaksi jual efek dengan janji beli kembali (repo)/beli efek dengan janji
jual kembali (reverse repo); dan
(ii) transaksi manajer investasi untuk pengakuan perolehan, pengklasifikasian,
dan penilaian pada tanggal neraca untuk efek dan unit penyertaan reksa
dana yang dibeli untuk investasi sendiri;
(f) PSAK No. 43 (Revisi 1997) tentang Akuntansi Anjak Piutang, untuk pengaturan
yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran;
(g) PSAK No. 50 (Revisi 1998) tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu, untuk
pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran invetasi efek tertentu;
dan
(h) PSAK No. 55 (Revisi 1999) tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas
Lindung Nilai, untuk pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran
instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai.
PSAK 55 (Revisi 2006) terdiri dari paragraf 1-108 dan Panduan Aplikasi. Maka hal ini akan memudahkan penerapan PSAK 55 oleh pengguna.
Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini sebelum 1 Januari 2009, maka fakta
ini harus diungkapkan.
Pernyataan ini menggantikan:
(a) PSAK No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, untuk pengaturan yang
terkait dengan transaksi valuta berjangka;
(b) PSAK No. 28 (Revisi 1996) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian, untuk pengaturan yang terkait dengan perlakuan akuntansi surat berharga (marketable
securities);
(c) PSAK No. 31 (Revisi 2000) tentang Akuntansi Perbankan, untuk pengaturan yang
terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi efek;
(d) PSAK No. 36 (Revisi 1996) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian, untuk pengaturan yang terkait dengan perlakuan akuntansi surat berharga (marketable securities);
(e)PSAK No. 42 (1998) tentang Akuntansi Perusahaan Efek, untuk pengaturan yang terkait dengan:
(i) transaksi jual efek dengan janji beli kembali (repo)/beli efek dengan janji
jual kembali (reverse repo); dan
(ii) transaksi manajer investasi untuk pengakuan perolehan, pengklasifikasian,
dan penilaian pada tanggal neraca untuk efek dan unit penyertaan reksa
dana yang dibeli untuk investasi sendiri;
(f) PSAK No. 43 (Revisi 1997) tentang Akuntansi Anjak Piutang, untuk pengaturan
yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran;
(g) PSAK No. 50 (Revisi 1998) tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu, untuk
pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran invetasi efek tertentu;
dan
(h) PSAK No. 55 (Revisi 1999) tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas
Lindung Nilai, untuk pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran
instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar