Rabu, 06 Maret 2013

PSAK No. 30-35

PSAK 30 Sewa (Revisi 2007)
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur kebijakan akuntansi danlessee maupun lessor dalam hubungannyalease). pengungkapan yang sesuai, baik bagi dengan sewa (
Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee
untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai
lessor. imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada
Klasifikasi sewa yang digunakan dalam Pernyataan ini didasarkan atas sejauh mana risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewaan berada pada lessor atau lessee. Risiko termasuk kemungkinan rugi dari kapasitas tidak terpakai atau keusangan teknologi dan variasi imbal hasil karena perubahan kondisi ekonomi. Manfaat dapat tercermin dari ekspektasi operasi yang menguntungkan selama umur ekonomis dan laba dari kenaikan nilai atau realisasi dari nilai residu.
PSAK 30 juga membahas Perbedaan perlakuan akuntansi pada sewa yang termasuk sewa operasi dan financial sewa pembiayaan.
Penerapan secara retrospektif dari Pernyataan ini dianjurkan, tetapi tidak diharuskan. Jika penerapan prospektif dilakukan, saldo yang terkait dengan transaksi sewa yang sudah ada sebelum Pernyataan ini berlaku dianggap telah ditentukan secara tepat oleh lessor dan lessee. Selain itu, entitas yang bersangkutan harus mengungkapkan pengaruh pemberlakuan secara prospektif terhadap daya banding laporan keuangan periode sajian.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 30 (1990) tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha.

PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial ntermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengguna laporan keuangan bank membutuhkan informasi yang dapat dipahami, relevan, andal dan dapat dibandingkan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan kinerja bank serta berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pengguna juga
membutuhkan informasi yang lebih baik tentang karakteristik khusus operasi bank.
Pengguna, termasuk otoritas pengatur, membutuhkan informasi yang tidak tersedia untuk publik.
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan bank.
Pernyataan ini diterapkan untuk perbankan yang beroperasi di Indonesia. Bagi bank perkreditan rakyat dan lembaga/badan lain yang menjalankan satu kegiatan perbankan atau lebih, perlakuan akuntansi atas kegiatan tersebut mengacu pada Pernyataan ini. Namun, PSAK ini tidak mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi khusus pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perlakuan akuntansi yang diatur dalam Pernyataan ini diberlakukan secara penyesuaian terhadap kewajiban pengusahaan hutan, maka biaya yang timbul dapat ditangguhkan dan diamortisasi selama sisa umur HPH. prospektif. Apabila pada saat pertama kali menerapkan Pernyataan ini perlu dilakukan
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 32 Akuntansi Kehutanan
Salah satu indikasi pelaksanaan pengusahaan hutan yang baik oleh perusahaan antara lain dapat dilihat dari laporan keuangan yang disajikan.

Maksud dan tujuan PSAK 32 Akuntansi Kehutanan adalah terwujudnya pembakuan  perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan perusahaan pengusahaan
hutan, seperti pemegang HPH/HPHTI, berdasarkan asas keterbukaan, sehingga dapat dipergunakan oleh berbagai pihak eksternal seperti instansi yang berwenang dan masyarakat. Dengan memerhatikan karakteristik dan perkembangan usaha pengusahaan hutan dalam kerangka peraturan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku, serta agar pihak yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan pengusahaan hutan, diperlukan informasi keuangan pengusahaan hutan yang dapat memberikan gambaran mengenai keadaan pengusahaan hutan. Untuk itu, diperlukan suatu standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan untuk transaksi yang spesifik dalam usaha pengusahaan hutan.

Akuntansi Kehutanan disusun dan diberlakukan bagi perusahaan yang menjalankan satu atau lebih kegiatan pengusahaan hutan. Komponen Laporan Keuangan Akuntansi Kehutanan:
1. Neraca
2. Laporan Laba/Rugi
3. Catatan Atas laporan Keuangan
Perlakuan akuntansi yang diatur dalam PSAK 32 ini diberlakukan secara prospektif. Apabila pada saat pertama kali menerapkan Pernyataan ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewajiban pengusahaan hutan, maka biaya yang timbul dapat ditangguhkan dan diamortisasi selama sisa umur HPH.

PSAK 32 ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum
Perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat berbentuk usaha terpadu dalam arti bahwa perusahaan tersebut memiliki usaha eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan pengolahan sebagai satu kesatuan usaha atau berbentuk usaha-usaha  terpisah yang masing-masing berdiri sendiri.

Pernyataan ini disusun berdasarkan sifat dan karakteristik usaha pertambangan
umum di Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perundangan yang
berlaku.

Seperti halnya Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan ini wajib digunakan dalam penyajian laporan keuangan untuk pihak eksternal bagi setiap perusahaan yang bergerak dalam industri pertambangan umum termasuk kontraktor dalam rangka Kontrak
Karya dan/atau Kontrak Kerja Sama di bidang pertambangan umum. Dengan adanya
Pernyataan ini, maka baik penyusun maupun pengguna laporan keuangan wajib  mengacu kepada standar akuntansi yang sama. Apabila perlakuan akuntansi bersifat umum, maka harus tetap mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan.
PSAK ini juga mengatur tentang Pengelolaan Lingkungan hidup terkait dengan adanya kegiatan penambangan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.

PSAK 34 Akuntansi kontrak Kontruksi
Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menggambarkan perlakuan akuntansi pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kontrak konstruksi.
Persoalan utama dalam akuntansi kontrak konstruksi adalah alokasi pendapatan kontrak dan biaya kontrak pada periode di mana pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan. Pernyataan ini menggunakan kriteria pengakuan yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk menentukan kapan pendapatan dan biaya suatu kontrak konstruksi harus diakui sebagai pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi. Pernyataan ini juga menyediakan pedoman pelaksanaan penerapan kriteria tersebut.
Pernyataan ini harus diterapkan pada akuntansi untuk kontrak konstruksi di dalam laporan keuangan kontraktor.
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
Jasa telekomunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
PSAK 35 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan cara pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi.

Pernyataan dalam SAK 35 ini harus diterapkan dalam pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi berikut: (a) Jasa telekomunikasi interkoneksi; (b) Jasa telekomunikasi yang dilaksanakan sendiri; dan (c) Jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan investor.
Hal-hal berikut sehubungan dengan pengakuan pendapatan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: (a) cara pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dan interkoneksi; dan (b) rincian pendapatan jasa telekomunikasi yang diperoleh dari pelaksanaan sendiri, kerja sama, dan interkoneksi.

Pernyataan SAK 32 ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang disusun untuk
periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini
dianjurkan.

Tidak ada komentar: