Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003)

Kuasi-reorganisasi merupakan prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aset dan kewajibannya. Dengan ini, diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit.
Kuasi-reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganisation atau corporate restructuring) yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aset dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit.
Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk kuasi-reorganisasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Pernyataan ini berlaku bagi setiap perusahaan yang melakukan kuasireorganisasi. Pernyataan ini menggantikan ketentuan dalam paragraf 43 tentang reorganisasi dalam PSAK No. 21 (1994) tentang Akuntansi Ekuitas.
Perusahaan harus menyusun neraca per tanggal kuasi-reorganisasi. Neraca ini harus dibandingkan dengan neraca akhir periode sebelum periode kuasireorganisasi dilakukan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk kuasi-reorganisasi yang terjadi setelah tanggal 10 Desember 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan untuk laporan keuangan yang periode pelaporannya berakhir setelah Pernyataan ini disahkan.

Tidak ada komentar: