Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 52 Mata Uang Pelaporan

Pernyataan dalam SAK 52 ini bertujuan mengatur mata uang yang digunakan oleh perusahaan dalam catatan akuntansi dan laporan keuangan.
Ruang Lingkup dalam Pernyataan ini harus diterapkan untuk semua perusahaan yang akan atau telah menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan.
Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan
keuangan.
Perusahaan diharuskan untuk mengubah mata uang pencatatan dan pelaporan ke rupiah, apabila mata uang fungsional berubah dari bukan rupiah ke rupiah. Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan harus dilakukan pada awal tahun buku, tidak di tengah tahun buku.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: