Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007)

Perusahaan Efek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat investasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM.
Pernyataan SAK 42 ini bertujuan mengatur akuntansi untuk kegiatan Perusahaan Efek yang meliputi: (a) perantara pedagang efek; (b) penjamin emisi efek; dan (c) manajer investasi.
Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang secara khusus berkaitan dengan Perusahaan Efek. Hal-hal umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam pernyataan ini, harus diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: