Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007)

Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan akuntasi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggung jawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini:
(a) pemulihan nilai tercatat aset yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan; dan
(b) transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui

pada laporan keuangan perusahaan.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Dalam PSAK 46 ini diatur juga mengenai jenis-jenis pajak dan perlakuan akuntansinya.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik, sedang bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: