Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)

Pernyataan ini bertujuan untuk menetapkan teknik penghitungan, penyajian, dan pengungkapan LPS yang pada gilirannya akan meningkatkan daya banding kinerja antarperusahaan dan antarperiode.

Pernyataan ini menekankan pada teknik penentuan jumlah saham yang dipakai sebagai pembagi yang dikenal dengan nama penyebut (denominator) angka laba dan
bukan pada penentuan laba. Walaupun LPS memiliki keterbatasan karena kebijakan akuntansi yang tidak seragam dalam menentukan laba, namun dengan adanya penyebut yang dihitung secara konsisten, maka kualitas pelaporan keuangan dapat lebih diandalkan.

Ruang Lingkup Pernyataan dalam PSAK 56 ini harus diterapkan oleh emiten atau perusahaan publik yang memiliki saham biasa atau efek berpotensi saham biasa. Perusahaan yang bukan emiten atau perusahaan publik yang menyajikan LPS, wajib menerapkan pernyataan ini.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang berakhir pada atau setelah 31 Desember 2000. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: