Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 41 Akuntansi Waran (Reformat 2007)

Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi waran (warrants), baik untuk waran yang diterbitkan menyertai penerbitan Efek utang, waran yang diterbitkan menyertai saham, maupun waran yang diterbitkan tanpa menyertai penerbitan Efek.
Pernyataan ini mengatur akuntansi waran bagi penerbit baik yang diterbitkan menyertai penerbitan Efek lain maupun yang diterbitkan tersendiri.
Laporan keuangan dalam PSAK 41 Akuntansi Waran harus mengungkapkan: (a) dasar penentuan nilai wajar waran; (b) nilai waran yang belum dilaksanakan dan nilai waran tidak dilaksanakan (kadaluarsa); (c) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya (dilution effect); (d) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.

Tidak ada komentar: