Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007)

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapan transaksi anjak piutang baik bagi factor maupun bagi klien.
Ruang Lingkup dalam Pernyataan SAK 43 ini hanya mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapannya untuk transaksi anjak piutang. Pernyataan ini tidak mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang yang digunakan sebagai jaminan pinjaman serta transaksi pengalihan aset lainnya, seperti sekuritasi aset (asset back securitization) dan transaksi pembelian kembali aset (repurchase).
Anjak piutang adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha.
Dalam PSAK 43 ini juga dijelaskan mengenai jenis-jenis anjak piutang dan perlakuan akuntansinya untuk setiap jenis anjak piutang.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: