Rabu, 06 Maret 2013

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Tanah sebagai aset tetap. Akuntansi tanah pada prinsipnya mengikuti PSAK No. 16 tentang Aset Tetap. PSAK tersebut perlu dilengkapi PSAK ini. PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan Nirlaba. Entitas akuntansi menggunakan tanah sebagai aset tetap, barang dagangan, bahan baku, investasi dan/atau aset lain-lain. Entitas akuntansi yang menggunakan tanah sebagai aset tetap, terdiri atas berbagai jenis industri. Industri khusus yang diatur dalam PSAK tertentu mengikuti pula pernyataan ini, sepanjang aset tetap tanah belum diatur secara khusus.
Tujuan Pernyataan ini: (a) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aset tetap dan penyusutannya. (b) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya.
PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aset tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah, sehingga tidak berkaitan dengan: (a) Tanah sebagai Barang Dagangan. (b) Tanah sebagai Bahan Baku Produksi. (c) Tanah sebagai Investasi Properti (dalam Pos Investasi). (d) Tanah sebagai Aset Lain-lain. (e) Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha.
Tanah adalah aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.
Pengakuan tanah Biaya perolehan Aset Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, di luar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: