Rabu, 06 Maret 2013

PSAK No. 21-25

PSAK 21 Akuntansi Ekuitas
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset
dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.
Ruang lingkup ekuitas yang diatur di sini adalah untuk:
(a) Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D);
(b) perusahaan swasta; dan
(c) koperasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia.
PSAK 21 juga mengatur akuntansi ekuitas untuk badan usaha yang berbentuk PT dan badan usaha yang berbentuk bukan PT.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk penggabungan usaha (business combination). Pernyataan ini mengatur akuisisi (acquisition) suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya dan juga penyatuan kepemilikan (uniting/pooling of interest) apabila pengakuisisi tidak dapat diidentifikasi. Akuntansi untuk akuisisi mencakup penentuan biaya perolehan (cost of acquisition), alokasi biaya perolehan (cost) pada aset dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi, dan akuntansi untuk goodwill yang timbul pada saat dan setelah akuisisi. Masalah akuntansi lain sehubungan dengan penggabungan usaha adalah penentuan jumlah kepemilikan minoritas, akuntansi untuk serangkaian akuisisi selama suatu periode, perubahan yang terjadi atas biaya perolehan, identifikasi terhadap aset dan kewajiban, dan pengungkapan yang diperlukan.

Penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aset dan operasi perusahaan lain.
Pada PSAK ini juga dibahas tentang sifat penggabungan usaha, akuisisi, penyatuan kepemilikkan dalam suatu perusahaan.
PSAK 22 mengatur penerapan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang bergabung untuk periode terjadinya penggabungan tersebut dan periode perbandingan yang diungkapkan harus dimasukkan dalam laporan keuangan gabungan, seolah-olah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir yang isajikan.
Untuk semua penggabungan usaha, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya penggabungan usaha: nama dan penjelasan tentang perusahaan yang bergabung; metode akuntansi yang digunakan untuk penggabungan usaha tersebut; tanggal efektif penggabungan usaha untuk tujuan akuntansi; operasi atau kegiatan usaha yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat penggabungan usaha tersebut.
Penerapan pernyataan ini secara retrospektif dianjurkan tetapi tidak diwajibkan. Jika pernyataan ini diterapkan secara retrospektif, saldo goodwill sebelum akuisisi dilaksanakan (jika ada) harus ditentukan dengan layak dan diperlakukan sesuai dengan Pernyataan ini. Periode amortisasi goodwill harus lebih pendek dari sisa masa manfaatnya seperti digambarkan pada kebijakan amortisasi dan periode amortisasi yang digambarkan pada Pernyataan ini.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007)
Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat
pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke perusahaan dan manfaat ini dapat diukur dengan andal.
Pernyataan ini mengidentifikasikan keadaan yang memenuhi kriteria tersebut agar pendapatan dapat diakui. Pernyataan ini juga memberikan pedoman praktis dalam
penerapan kriteria tersebut.
Ruang lingkup dalam PSAK 23 adalah pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi berikut ini: penjualan barang; penjualan jasa; dan penggunaan aset perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen.
Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
PSAK 23 juga membahas tentang pengukuran pendapatan, pengidentifikasian transaksi, penjualan barang, penjualan jasa, bunga, royalti dan deviden yang berkaitan dengan pendapatan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)
Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui:
(a) kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
(b) beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Namun PSAK 24 ini tidak mencakup pelaporan oleh Dana Pensiun. Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
PSAK 24 juga mengatur tentang imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja: perbedaan antara program imbalan pasti dan program, imbalan pascakerja: program iuran pasti, imbalan pascakerja: program manfaat pasti, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kontrak kerja, imbalan berbasis ekuitas.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah 1 Juli 2004. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun yang disahkan pada tahun 1994.

PSAK 25 Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007)
Laporan laba rugi merupakan laporan utama untuk melaporkan kinerja dari suatu perusahaan selama suatu periode tertentu. Informasi tentang kinerja suatu perusahaan, terutama tentang profitabilitas, dibutuhkan untuk mengambil keputusan tentang sumber ekonomi yang akan dikelola oleh suatu perusahaan di masa depan. Informasi tersebut juga sering kali digunakan untuk memperkirakan kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan kas dan aset yang disamakan dengan kas di masa depan. Informasi tentang kemungkinan perubahan kinerja juga penting dalam hal ini.
Tujuan dari PSAK 25 ini adalah untuk menjelaskan penggolongan, pengungkapan, dan perlakuan akuntansi atas unsur tertentu dalam laporan laba rugi sehingga semua perusahaan menyusun dan menyajikan laporan laba rugi berlandaskan pada suatu basis yang konsisten. Hal tersebut akan meningkatkan daya banding laporan keuangan antarperiode suatu perusahaan dan laporan keuangan antarperusahaan. Sehubungan dengan itu, Pernyataan ini menetapkan standar tentang penggolongan dan pengungkapan pos luar biasa (extraordinary items), pengungkapan tentang unsur-unsur tertentu sehubungandengan laba rugi aktivitas normal, perubahan estimasi akuntansi (accounting estimates), kebijakan akuntansi (accounting policies), dan perlakuan akuntansi atas kesalahan yang mendasar (fundamental errors).
Ruang lingkup dalam Pernyataan ini yaitu harus diterapkan oleh semua perusahaan dalam menyajikan laba atau rugi dari aktivitas normal dan pos luar biasa dalam laporan laba rugi, dan dalam pertanggungjawaban perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, dan kesalahan mendasar.
PSAK 25 ini juga membahas tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Pos Luar Biasa, Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal, Operasi yang Tidak Dilanjutkan, Perubahan Estimasi Akuntansi, Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Penerapan suatu Standar Akuntansi Keuangan, Perubahan Kebijakan Akuntansi yang Lain.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: