Rabu, 06 Maret 2013

PSAK No. 11-19

PSAK 11 Penjabaran Laporan keuangan Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 mengatur akuntansi untuk penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam laporan keuangan.
PSAK No.11 ini harus diterapkan dalam penjabaran laporan keuangan dari kegiatan usaha luar negeri untuk tujuan konsolidasi, atau konsolidasi parsial atau melalui penerapan dengan metode ekuitas.
Perusahaan harus mengungkapkan selisih kurs bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.
Jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan juga harus diungkapkan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 12 Pelaporan keuangan mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset
Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi untuk bagian partisipasi (interest) pada
joint venture, dan pelaporan aset, kewajiban, pendapatan, dan beban dalam laporan
keuangan para venturer dan investor. Namun, dalam PSAK No.12 ini tidak mengatur perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama entitas hukum (jointly controlled entities).
Pernyataan ini mengatur:
(a) Perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama  operasi (PBO) dan pelaporan pendapatan bersama.
(b) Perlakuan akuntansi atas bagian partisipasi (interest) pada pengendalian bersama  aset (PBA) dan pelaporan aset, kewajiban, beban, dan pendapatan bersama.

Joint venture adalah perjanjian kontraktual antara dua atau lebih pihak untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup
periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan
lebih dini dianjurkan.

PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2007)
Pernyataan SAK No 13 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk properti investasi dan pengungkapan yang terkait.
Pernyataan ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran dan pengungkapan properti investasi.
Properti investasi (investment property) adalah properti (tanah atau bangunan atau
bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau
lessee/penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk
kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
(a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan
administratif; atau
(b) dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Dalam Psak 13 ini properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika:
(a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan dari aset yang tergolong
properti investasi akan mengalir ke dalam entitas; dan
(b) biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan andal.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya
transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut.
Pengungkapan pada laporan keuangan yang dibuat entitas ada dua model dengan perlakuan akuntansi pengungkapan yang berbeda pula. Model Nilai wajar dan Model Biaya.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 13 (Revisi 1994) tentang Akuntansi untuk Investasi.

PSAK 14 Persediaan (Reformat 2007)
Tujuan Pernyataan ini adalah merumuskan perlakuan akuntansi untuk persediaan menurut sistem biaya historis. Permasalahan pokok dalam akuntansi persediaan adalah jumlah biaya yang harus diakui sebagai aset dan konversi selanjutnya sampai pendapatan yang
bersangkutan diakui. Pernyataan ini menyediakan pedoman praktis dalam penentuan biaya dan pengakuan selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunannya menjadi nilai realisasi bersih (net realizable value). Pernyataan ini juga menyediakan pedoman rumus biaya yang digunakan untuk membebankan biaya pada persediaan.
Persediaan adalah aset:
(a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;
(b) dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau
(c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan
(supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value).
Laporan keuangan harus mengungkapkan salah satu informasi berikut ini:
(a) biaya persediaan yang diakui sebagai beban selama periode tertentu; atau
(b) biaya operasi, yang dapat diterapkan pada pendapatan, diakui sebagai beban
selama periode laporan keuangan, diklasifikasikan sesuai dengan hakikatnya.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 15 Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007)
Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi untuk investor yang melakukan investasi dalam perusahaan asosiasi (associates).

Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.

Metode akuntansi yang dapat digunakan untuk investasi dalam perusahaan asosiasi ada dua yaitu metode ekuitas dan metode biaya.
Investasi dalam perusahaan asosiasi harus dipertanggung jawabkan dalam laporan keuangan konsolidasi menurut metode ekuitas, apabila investor mempunyai pengaruh signifikan dan menurut metode biaya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh signifikan.
Investasi dalam perusahaan asosiasi yang dipertanggung jawabkan dengan metode ekuitas, harus diklasifikasikan sebagai aset jangka panjang dan diungkapkan  sebagai pos terpisah dalam neraca. Bagian investor atas pos luar biasa atau pos masa lalu (prior period items) yang berasal dari investee harus diungkapkan secara
terpisah.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2007)
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, agar aset tetap, dan perubahan dalam investasi tersebut. pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di Isu utama dalam akuntansi aset tetap adalah pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan rugi penurunan nilai atas aset tetap.
Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi aset tetap kecuali Pernyataan lain menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda.
Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika:
(a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset
tersebut akan mengalir ke entitas; dan
(b) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan.

PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari
Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), Mencakup: laporan aset bersih;laporan perubahan aset bersih;neraca;perhitungan hasil usaha; laporan arus kas;catatan atas laporan keuangan.
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000)
PSAK 19 menjelaskan bagaimana menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus pada PSAK lainnya. Pernyataan ini mewajibkan perusahaan untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika,
kriteria-kriteria tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur nilai tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan
bagi aset tidak berwujud.
Ruang Lingkup berisi pengecualian terhadap penerapan PSAK 19 akuntansi aset tidak berwujud.
Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau
menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan
administratif.
PSAK ini mengatur pemgakuan dan pengukuran awal aset tidak berwujud, pengakuan beban, pengeluaran setelah perolehan, pengukuran setelah pengakuan awal, penghentian dan pelepasan aset tidak berwujud. Selain itu PSAK 19 mengatur pengungkapan-pengungkapan penyajian laporan keuangan aset tidak berwujud.
Pada tanggal Pernyataan ini mulai berlaku efektif (atau pada tanggal perusahaan mulai menerapkan Pernyataan ini, jika lebih awal), Pernyataan ini harus diterapkan sesuai dengan penjelasan dalam tabel Ketentuan Transisi - Pengakuan.
Dalam hal selain yang diperinci dalam tabel tersebut, Pernyataan ini harus diterapkan secara retrospektif, kecuali hal tersebut tidak praktis dilakukan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pernyataan ini menggantikan: PSAK No. 6 tentang Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan, pada paragraf yang mengatur pengakuan biaya pada perusahaan dalam tahap pengembangan (perintisan usaha); PSAK No. 17 tentang Akuntansi Penyusutan, pada bagian yang mengatur amortisasi (penyusutan) aset tidak berwujud; dan PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan.

Tidak ada komentar: