Kamis, 25 Juni 2015

Drone Expo 2015!!

Assalamualaikum..
Halo halo semua teman2! Ada kabar gembira nih buat para pecinta barang-barang elektonik, terutama bagi yang suka foto atau video dan kamu pengen buat video dari sisi mana saja, nah ini nih salah satu hotel berbintang di bogor yaitu Hotel Salak The Heritage bekerja sama dengan semua drone community mau ngadain drone expo 2015!
Yang saya tahu sih ya drone expo ini pertama kalinya di adain di bogor, nah guys sebelum saya jelasin apa aja sih acara yang bakal ada di drone expo ini, saya mau ngasih tahu dulu nih apa sih drone itu?
Drone adalah sebuah pesawat tanpa awak atau dalam istilah Inggris disebut Unmanned Aerial Vehicle (UAV), yaitu sebuah mesin terbang yang dikendalikan oleh seorang pilot dari jarak jauh atau bahkan sebuah drone mampu mengendalikan dirinya sendiri. Ada berbagai jenis drone, yaitu UAS (Unmanned Air System), UAV (Unmanned Aerial Vehicle), RPAS (Remote Piloted Aircraft Systems) dan Model Aircraft.

Penerbangan sebuah drone dikendalikan baik secara mandiri oleh komputer onboard pada drone itu sendiri atau dengan remote control oleh seorang pilot yang berada di darat. Metode penerbangan dan pendaratan khas dari pesawat tak berawak ini adalah dengan fungsi sistem otomatis atau operator eksternal di darat. Jadi secara historis pengertian drone atau UAV yang sederhana adalah pesawat yang dikemudikan dari jarak jauh.

Nah setelah tahu artinya panjang dan lebar, intinya drone itu adalah pesawat tanpa awak yang bertujuan untuk memfoto atau membuat video dengan sistem operasi remote control, jadi temen2 disini gak perlu capek buat buat video cukup operasikan remotenya dan jadilah sebuah video!
Untuk acara drone expo itu sendiri bakal diadain di Hotel salak bogor, tepatnya jalan Ir. Juanda No 8 bogor waktunya itu tanggal 4-5 juli 2015 guys dari pagi sampai sore, nah buat kalian yang muslim nih pas banget buat dateng ke acara ini buat tambah ilmu sambil ngabuburit!
Pertanyaannya, siapa aja sih yang boleh ikut?? Yang boleh ikut itu siapa aja guys! Asal kalian gak ngacak2 acaranya yah hhaa, mau dari bogor atau luar bogor pun silahkan dateng aja!
Terus apa aja sih acara drone exponya?
Acaranya yang bulet 2 hari itu bakal ngejelasin tentang drone! Ada community drone juga, display berbagai drone, dan yang paling ngagetin parah nih ada lomba videography nya guys! Dan hadiahnya itu drone sendiri (more info lihat di pictnya yah hehehe).
Disamping itu kalian bisa nanya-nanya semua hal tentang pesawat tanpa awak ini.
Jadi buat kalian daripada ngabuburit gak jelas, mendingan dateng aja ke acara ini dan di jamin kalian bakalan ketemu banyak orang dan display barang elektronik yang canggih- canggih!
So, tunggu apalagi guys! Yuk berbondong-bondong kita dateng ke acara festival drone alias Drone Expo 2015! Catet ya di Hotel Salak Bogor Jl. Ir. Juanda No. 8 tanggal 4-5 Juli 2015 dari pagi sampe sore guys!
Ditunggu kedatangannya yah!

Ini nih info tambahannya guys!!

Coming soon !! 

Drone National Expo 2015 "Conquer The sky With Your Hand" 

4-5 July 2015 at Hotel Salak The Heritage Bogor 

Jl. Ir. H. Juanda No. 8 Bogor. 

Agenda:

Drone Expo, Drone Photography Competition, Drone Flying Demonstration, Talkshow and many more.. 


Get Drone and Trophy for Drone Photography Competition Winner.. 


Admission ticket only IDR 10.000, buy 3 ticket  free 1ticket until 30 June 2015.  So, lets join us !!!

for more info, please contact : 

087770967775 (Gusti) 

www.droneindonesia.co.id, FB : droneindo

twitter : @drone_indonesia

Instagram : @drone_indoi

Rabu, 24 Juni 2015

Aku Rindu Rumahku Dulu

Ah, sedih rasanya jika harus menerima dan merasakan seperti ini.
Ada yang berubah namun tak terasa.
Ada yang nampak namun tak terlihat.
Terkesan menjauh padahal dekat.

Rumah,
Rumah yang katanya surga untuk penghuninya.
Kini berubah menjadi duka.

Rumah,
Oh, rumahku yang indah dulu
Yang indahnya dulu pernah membuatku tertawa.
Rumah yang indahnya dulu pernah membuatku merasa bahwa aku sedang berada di kebahagiaan besarku.

Ah, itu dulu
Sudah sangat dulu saat aku hanya mengerti akan cinta dan kasih yang bertabur dalam hati.
Tak seperti sekarang, rumah yang berdebu, penuh debu kesedihan.

Ah, itu ya dulu
Rumah yang kutinggali kini menjadi mati,
Mati karena kesendirian mereka
Mati karena individualisnya mereka
Mati karena seolah mereka bosan dengan kita.

Aku rindu rumahku yang dulu.
Yang pernah ada pelukan hangat dari mereka.
Aku rindu rumahku yang dulu.
Yang pernah mengajari cinta tanpa ada rasa benci.
Aku rindu rumahku yang dlu.
Yang pernah mengisi kebahagiaan tanpa kesedihan.
Aku masih merindukan rumahku dulu.
Yang tak takut akan kesepian hidup.

Revolve Project Kang Fahd

Assalamualaikum Wr. Wb
Pagi ini saya mau share tentang sebuah video yang mengisahkan "Aku dan Kamu".
Aku yang kamu kuasai dengan cinta, atau kamu yang menguasai aku dan mengitervensi kehidupan yang Aku.
Ini sebagian kisah hidup orang bercinta, mengorbankan yang baik untuk yang lebih baik.
video karyanya kang Fahd ini luar biasa.

Novel Rumah Tangga Kang Fahd

Alhamdulillah setelah nunggu beberapa hari ternyata pesanan buku saya sudah sampai.
Saya belum tahu isi dari buku ini apq, hanya saja saya merasa bahwa saya harus membaca buku ini, kang fahd memang mungkin tidak mengenal saya.
Tapi saya kenal beliau ketika saya mengikuti sebuah workshop di salah perguruan tinggi di bogor dan kebetulan salah satu pembicaranya adalah beliau.
Penulis muda yang berbakat, lahir dari keluarga yang menurut saya religius, menambah keinginan saya untuk lebih tahu mengenai beliau, bahkan sampai saat ini saya masih menyimpan kartu nama langsung dari beliau.
Disamping itu saya banyak menonton video karya kang fahd yang bertebaran di youtube, dan yang paling saya suka adalah yang berjudul "Bila". Video yang yang menceritakan andaikan rosul ada dan datang ke rumah kita, yang katanya kita banggakan bagaimana sikap kita ketika menyambutnya, dan masih banyak lagi video yang saya sukai.
Semoga dengan buku ini, saya mendapatkan ilmu baru, pengalaman baru dalam buku ini, dan semoga kang fahd sehat selalu dalam lindungan Allah swt, semakin berkah dalam menjalankan rumah tangganya.
Amin...

Sabtu, 13 Juni 2015

Islam adalah A.S.A

Assalamualaikum wr.wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, semoga allah selalu melindungi dan memberikan keberkahan untuk kita semua.
Dalam artikel kali ini saya ingin membagikan informasi yang sesuai dengan judul tersebut diatas
Ya, Islam adalah a.s.a, bukan asa dalam artian sebenarnya, tapi sesungguhnya rangkuman islam dalam hidup adalah 3 hal yaitu A.S.A, apa itu asa?
1. Aqidah, faith, believe yang merupakan inti dari rukun iman:
A. kepada Allah (dzat, sifat, asma, dan Af'al)
B. Malaikat
C. Kitab
D. Rasul
E. Kiamat
F. Qada dan Qadar

2. Syariat, law, hukum yang merupakan inti dari rukun Islam:
A. Syahadat
B. Shalat
C. Zakat
D. Puasa
E. Haji

3. Akhlaq, moral, ethic, yang merupakan inti atas rukun ihsan.

Dalam hal lain dapat diartikan juga dengan alquran, hadist, dan ijtihad/ijma.
Demikian artikel hari ini semoga allah selalu memberikan kemudahan dalam mencari ilmu Allah.
Amin
Wallahualam bissawab.

Selasa, 09 Juni 2015

One Day One Post "Akunting"

Pict From Google.com

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, semoga Allah selalu memberikan keberkahan dalam diri kita amin.
Setelah mendapatkan ide di post terakhir tentang akuntansi, hahaha asik bahasanya ide, ya intinya tentang bagaimana cara saya untuk menghidupkan kembali blog ini yang sudah lama tak terurus, akhirnya sejak awal juni tepat 8 juni kemarin saya berusaha untuk mencoba membuat hidup kembali blog ini lewat tulisan-tulisan yang mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi semua pembaca,
One day one post, ya itu motivasi saya agar saya mampu mempublikasikan apa yang saya anggap dapat bermanfaat dalam blog ini setiap hari satu post.
dalam kesempatan kali ini justru saya ingin berbagi tentang kehidupan saya mengenai pekerjaan, ya lebih tepatnya pekerjaan yang sedang saya geluti sebagai seorang akuntan di salah satu hotel di Kota Bogor tercinta ini. Banyak hiruk pikuk dalam menjalani pekerjaan sebagai akuntan, karena dirasa sangatlah besar resiko yang diambil oleh seorang akuntan, terlebih dalam hal laporan yang berhubungan dengan nilai uang.
menurut pengalaman yang saya dapatkan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum teman-teman agar menjadi seorang akuntan handal dan dapat dipekerjakan layaknya seorang akuntan:

1. Pahami terlebih dahulu apa pentingnya akuntansi (Pencatatan)
Ya itulah hal pertama yang harus diperhatikan mengenai akuntan, anda harus paham terlebih dahulu agar menjadi seorang akuntan handal di perusahaan yang akan anda jadikan sebagai tempat bekerja, pahamilah terlebih dahulu apa pentingnya akuntan bagi sebuah perusahaan, layaknya seorag marketing yang berperan sebagai garda terdepan untuk mendapatkan sebuah revenue atau income di perusahaan, akuntan adalah seorang mekanik angka yang bertugas menjadi pengepul semua transaksi dalam keuangan yang terjadi selama periode tertentu, menciptakan sebuah laporan yang memiliki nilai uang, yang nantinya akan menjadi tolak ukur sebagai bahan pengambilan keputusan akan seperti apa kedepannya perusahaan tersebut dijalankan.

2. Apa pentingnya Akuntan dalam perusahaan
Nah, pertanyaan saya yang kedua akan msalah ini adalah penting gak sih kita sebagai akuntan dalam suatu perusahaan, ya pasti semua jawabannya sudah tahu, seperti yang sudah saya jelaskan pada point pertama bahwa akuntansi adalah proses pencatatan transaksi keuangan yang sifatnya penting dalam sebuah usaha, ya baik usaha dagang, jasa, ataupun manufaktur. seberapa pentingkah akuntansinya? dalam alquran pun dijelaskan bahwa proses pembukuan adalah sangat penting karena sifat manusia mudah lupa sementara uang adalah hal yang penting dalam sebuah usaha, maka pembukuan menjadi amat sangat penting.

Dari 2 hal diatas pun sudah sangat jelas apa pentingnya akuntansi dan seoarang akuntan, disamping hal tersebut ada beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh jika menjadi seorang akuntan, saat memasuki dunia kerja maka seorang akuntan adalah karyawan pertama yang mampu melihat posisi keuangan perusahaan tersebut, dan itu menjadi modal utama pula saat kita akan melamar ke sebuah perusahaan.

oke, dirasa untuk hari ini saya rasa cukup, semoga hari ini memberikan ilmu dan keberkahan yang luar biasa bermanfaat untuk kita semua.
Aminn

Senin, 08 Juni 2015

Mengapa Harus Akuntansi?

Hasil gambar untuk akuntansi menurut al-quran
PERNAKAH terbersit tanya dalam hati atau pikiran, dari mana asal muasal diadakannya pencatatan dalam transaksi Jual Beli? Atau dalam dunia modern di sebut dengan kata ‘akuntansi’. Jangankan orang biasa yang tak mengerti tentang akuntansi, bahkan mungkin mahasiswa yang mengambil jurusan akuntansi pun belum tentu mencari tahu tentang hal itu.
Dalam catatan sejarah, pencatatan tertua itu berasal dari Babilonia pada 3600 tahun Sebelum Masehi, itupun hanya berupa pencatatan bayaran gaji. Penemuan pencatatan yang lainnya yaitu di Mesir dan Yunani kuno. Yang jika dibandingkan dengan sistem pencatatan sekarang, pencatatan pada zaman dahulu itu belum sistematis dan terkadang tidak lengkap.
Namun, akuntansi atau pencatatan  suatu usaha itu selalu berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangannya itu bersamaan dengan dikembangkannya system pembukuan ganda (double entry system) oleh pedagang-pedagang di Venesa.
Luca Pacioli. Dialah yang di sebut sebagai Bapak Akuntansi. Dia yang pertama kali memperkenalkan tentang system pembukuan ganda tersebut pada tahun 1494. Dia yang menerbitkan buku berjudul‘Summa de Arithmatica, Geometria, Proportioni et Proportionalita.’ Bagian buku tersebut yang membahas tentang pembukuan ada 37 bab, dengan judul ‘Tractatus de Computis et Scriptorio.’
Padahal nih, dalam agama Islam kata akuntansi itu sudah menjadi kata yang sudah tidak asing lagi. Bahkan mungkin bukan menjadi suatu lmu yang baru. Mengapa? Karena dalam peradaban Islam, sudah dikenal Baitul Mal yaitu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai Bendahara Negara. Baitul Mal itulah yang menjamin kesejahteraan sosial masyarakat.
Bahkan masyarakat muslim itu sudah mempunyai akuntansi yang di sebut Kitabat al Amwal. Kitab yang merupakan sebuah mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid – seorang ahli ekonomi Islam – yang menekankan beberapa issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi dan hukum international.
Konsep akuntansi yang harus diikuti oleh setiap pelaku bisnispun sebenarnya telah di gariskan dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-baqarah ayat 282, yaitu :

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْلاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلُُ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَادُعُوا وَلاَ تَسْئَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبُُ وَلاَ شَهِيدُُ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقُُ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika bukan dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kamu. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah (dan jangan juga yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis). Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kamu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

Inilah ayat terpanjang dalam al-Quran, dan yang dikenal oleh para ulama dengan nama ayat al-mudayanah (ayat utang piutang). Ayat ini antara lain berbicara tentang anjuran atau menurut sebagian ulama kewajiban menulis utang piutang dan mempersaksikannya dihadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya.

Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedekah dan berinfaq (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan riba (ayat 275-279), serta anjuran memberi tangguh kepada yang tidak mampu atau bahkan menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu (ayat 280). Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban menulis hutang piutang setelah anjuran dan larangan di atas, mengandung makna tersendiri. Anjuran bersedekah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan pengejawantahan rasa kasih sayang yang murni; selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantahan kekejaman dan kekerasan hati, maka dengan perintah menulis hutang piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang didambakan al-Quran, sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedekah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.

Larangan mengambil keuntungan melalui riba dan perintah bersedekah, dapat menimbulkan kesan bahwa al-Quran tidak bersimpati terhadap orang yang memiliki harta atau mengumpulkannya. Kesan keliru itu dihapus melalui ayat ini, yang intinya memerintahkan memelihara harta dengan menulis hutang piutang walau sedikit, serta mempersaksikannya. Seandainya kesan itu benar, tentulah tidak akan ada tuntutan yang sedemikian rinci menyangkut pemeliharaan dan penulisan hutang piutang.[1]
Ayat 282 ini dimulai dengan seruan Allah swt kepada kaum yang menyatakan beriman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.”
Perintah ayat ini secara redaksional ditunjukkan kepada orang-orang beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi hutang-piutang, bahkan yang lebih khusus adalah yang berhutang. Ini agar yang memberi piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu, karena menulisnya adalah perintah atau tuntunan yang sangat dianjurkan, walau kreditor tidak memintanya.
Perintah utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan kewajiban. Demikian praktek para sahabat ketika itu. Memang sungguh sulit perintah diterapkan diterapkan oleh kaum muslimin ketika turunnya ayat ini jika perintah menulis hutang piutang bersifat wajib, karena kepandaian tulis menulis ketika itu sangat langka. Namun demikian ayat ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis, karena dalam hidup ini setiap orang mengalami pinjam dan meminjamkan.
Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan masalah salam (mengutangkan) hingga waktu tertentu. Firman Allah, “hendaklah kamu menuliskannya” merupakan perintah dari-Nya agar dilakukan pencatatan untuk arsip. Perintah disini merupakan perintah yang bersifat membimbing, bukan mewajibkan.[2]
Selanjutnya Allah swt menegaskan: “Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil.” Yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah, sebagaimana dipahami dari kataadil dan di antara kamu. Dengan demikian dibutuhkan tiga kriteria bagi penulis, yaitu kemampuan menulis, pengetahuan tentang aturan serta tatacara menulis perjanjian, dan kejujuran.
Ayat ini mendahulukan penyebutan adil daripada penybutan pengetahuan yang diajarkan Allah. Ini karena keadilan, di samping menuntut adanya pengetahauan bagi yang akan berlaku adil, juga karena seseorang yang adil tapi tidak mengetahui, keadilannya akan mendorong dia untuk belajar. Berbeda dengan yang mengetahui tetapi tidak adil. Ketika itu pengetahuannya akan digunakan untuk menutupi ketidakadilannya. Ia akan mencari celah hukum untuk membenarkan penyelewengan dan menghindari saksi.
Selanjutnya kepada para penulis diingatkan, agar janganlah enggan menulisnya sebagai tanda syukur, sebab Allah telah mengajarnya, maka hendaklah ia menulis. Penggalan ayat ini meletakkan tanggung jawab di atas pundak penulis yang mampu, bahkan setiap orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan kemampuannya.
Setelah menjelaskan tentang hukum penulisan hutang piutang, penulis, kriteria, dan tanggung jawabnya, maka dikemukakan tentang siapa yang mengimlakkan kandungan perjanjian, yakni dengan firmannya: Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang disepakati untuk ditulis. Mengapa yang berhutang, bukan yang memberi hutang? Karena dia dalam posisi lemah, jika yang memberi hutang yang mengimlakkan, bisa jadi suatu ketika yang berhutang mengingkarinya. Dengan mengimlakkan sendiri hutangnya, dan didepan penulis, serta yang memberinya juga, maka tidak ada alasan bagi yang berhutang untuk mengingkari isi perjanjian. Sambil mengimlakkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kejelasan transaksi, Allah mengingatkan yang berhutang agar hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Kemudian ayat selanjutnya adalah menyatakan nasihat, janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya,baik yang berkaitan dengan kadar hutang, waktu, cara pembayaran dan lain-lain, yang dicakup kesepakatan bersama.
Bagaimana kalau yang berhutang, karena suatu dan lain hal tidak mampu mengimlakkan? Lanjutan ayat menjelaskannya, jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya, tidak pandai mengurus harta, karena suatu dan lain sebab,atau lemah keadaannya, seperti sakit, atau sangat tua, atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Setelah menjelaskan penulisan, maka uraian berikut adalah menyangkut persaksian, baik dalam tulis menulis maupun selainnya.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orng lelaki di antara kamu. Dua orang saksi dimaksud adalah saksi-saksi lelaki yang merupakan anggota masyarakat muslim. Atau kalau tidak ada- demikian tim Departemen Agama RI dan banyak ulama menerjemahkan dan memahami lanjutan ayat-ataukalau bukan- menurut hemat penulis yakni kalau bukan dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa kesaksian dua orang lelaki, diseimbangkan dengan satu lelaki dan dua perempuan. Yakni seseorang lelaki diseimbangkan dengan satu lelaki dan dua perempuan? Ayat ini menjelaskan bahwa hal tersebut adalah supaya jika salah seorang dari perempuan itu lupa maka seorang lagi, yakni yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya.Mengapa kemungkinan ini disebutkan dalam konteks kesaksian wanita. Apakah karena kemampuan intelektualnya kurang, seperti diduga sementara ulama atau karena emosinya sering tidak terkendali? Hemat penulis tidak ini dan tidak itu.
Persoalan ini harus dilihat pada pandangan dasar Islam tentang tugas utama wanita dan fungsi utama yang dibebankan atasnya.
Al-Quran dan Sunnah mengatur pembagian kerja antara wanita dan pria, suami dan istri. Suami bertugas mencari nafkah dan dituntut untuk memberi perhatian utama dalam hal ini untuk menyediakan kecukupan nafkah untuk anak istrinya. Sedang tugas utama wanita atau istri adalah membina rumah tangga dan memberi perhatian besar bagi pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa anak-anaknya. Namun perlu dicatat, bahwa pembagian kerja itu tidak ketat. Tidak jarang istri para sahabat Nabi ikut bekerja mencari nafkah, karena suaminya tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan tidak sedikit pula suami yang melakukan aktivitas di rumah serta mendidik anak-anaknya. Pembagian kerja yang disebut di atas, dan perhatian berbeda yang dituntut terhadap masing-masing jenis kelamin, menjadikan kemampuan dan ingatan mereka menyangkut objek perhatiannya berbeda. Ingatan wanita dalam soal rumah tangga, pastilah lebih kuat dari pria yang perhatiannya lebih banyak atau seharusnya lebih banyak banyak tertuju kepada kerja, perniagaan, termasuk hutang piutang. Ingatannya pasti juga lebih kuat dari wanita yang perhatian utamanya tidak tertuju atau tidak diharapkan tertuju kesana. Atas dasar besar kecilnya perhatian itulah tuntunan di atas ditetapkan. Dan, karena al-Quran menghendaki wanita memberi perhatian lebih banyak kepada rumah tangga atau atas dasar kenyataan pada masa turunnya ayat ini, wanita-wanita tidak memberi perhatian yang cukup terhadap hutang-piutang, baik suami tidak mengizinkan keterlibatan mereka maupun oleh sebab lain, maka kemungkinan mereka lupa lebih besar dari kemungkinannya oleh pria. Karena itu demi menguatkan persaksian, dua orang wanita diseimbangkan dengan seorang pria, supaya jika seseorang lupa maka seseorang lakgi mengingatkannya. Sekali lagi hemat penulis ayat ini tidak berbicara tentang kemampuan intelektual wanita, tidak juga berarti bahwa kemampuannya menghafal lebih rendah dari kemampuan pria.
Sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksipun Allah berpesan, “janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keteranganapabila mereka dipanggil,” karena keengganannya dapat mengakibatkan hilangnya hak atau terjadi korban.
Yang dinamai saksi adalah orang yang berpotensi menjadi saksi, walaupun ketika itu dia belum melaksanakan kesaksian, dan dapat juga secara aktual telah menjadi saksi. Jika anda melihat satu peristiwa, katakanlah tabrakan, maka ketika itu anda telah berpotensi memikul tugas kesaksian, sejak saat itu anda telah dapat dinamai saksi walaupun belum lagi melakukan kesaksian itu di pengadilan. Ayat ini dapat berarti, janganlah orang-orang yang berpotensi menjadi saksi enggan menjadi saksi apabila mereka diminta. Memang, banyak orang, sejak dahulu apalagi sekarang, yang enggan menjadi saksi, akibat berbagai faktor, paling sedikit karena kenyamanan dan kemaslahatan pribadinya terganggu. Karena itu, mereka perlu dihimbau. Perintah ini adalah anjuran, apalagi jika ada orang lain yang memberi keterangan, dan wajib hukumnya bila kesaksiannya mutlak untuk menegakkan keadilan.
Setelah mengingatkakn para saksi, ayat ini kembali berbicara tentang penulisan hutang piutang, tapu dengan memberi penekanan pada hutang piutang yang jumlahnya kecil, padahal yang kecilpun dapat menyebabkan permusuhan, bahkan pembunuhan. Memang menulis yang kecil-kecil, apalagi seringkali dapat membosankan. Karena itu, ayat ini mengingatkan, janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai yakni termasuk batas waktu membayarnya.
Yang demikian itu, yakni penulisan hutang-piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil disisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan persaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, serta lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan di antara kamu.
Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muammalah dilakukan dalam bentuk hutang-piutang. Tetapi jika ia merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; perintah di sini oleh mayoritas ulama dipahami sebagai petunjuk umum, bukan perintah wajib.
Saksi dan penulis yang diminta atau diwajibkan untuk menulis dan menyaksikan, tentu saja maempunyai aneka kepentingan pribadi atau keluarga; kehadirannya sebagai saksi, dan atau tugasnya menulis, dapat mengganggu kepentingannya. Di sisi lain, mereka yang melakukan transaksi jual beli atau hutang piutang itu, dapat juga mengalami kesulitan dari para penulis dan saksi jika karena menyelewengkan kesaksiasn atau menyalahi ketentuan penulisan. Karena itu Allah berpesan dengan menggunakan satu redaksi yang dapat dipahami sebagai tertuju kepada penulis saksi, kepada penjual dan pembeli, serta yang berhutang dan pemberi hutang. Wala yudharra katibun wa la syahid, dapat berarti janganlah penulis dan saksi memudharatkan yang bermuamalah, dan dapat juga berartijanganlah yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis.
Salah satu bentuk dari mudharat yang dapat dialami oleh saksi dan penulis adalah hilangnya kesempatan memperoleh rejeki, karena itu tidak ada salahnya memberikan mereka ganti transport dan biaya administrasi sebagai imbalan jeri payah dan penggunakan waktu mereka. Di sisi lain, para penulis dan saksi hendaknya tidak juga merugikan yang bermuamalah dengan memperlambat kesaksian, apalagi menyembunyikannya, atau melakukan penulisan yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka. Jika kamu, wahai para saksi dan penulis serta yang melakukan muammalah, melakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.
Kefasikan terambil dari akar kata yang bermakana terkelupasnya kulit sesuatu. Kefasikan adalah keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Allah swt atau dengan kata lain kedurhakaan. Ini berarti, siapa pun yang melakukan suatu aktivitas yang mengakibatkan kesulitan bagi orang lain, maka dia dinilai durhaka kepada Allah serta keluar dari ketaatan kepada-Nya.
Ayat ini diakhiri dengan firman-Nya: Dan bertaqwalah kepada Allah mengajar kamu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Menutup ayat ini dengan perintah bertaqwa yang disusul dengan mengingatkan pengajaran ilahi, merupakan penutup yang amat tepat, karena seringkali yang melakukan transaki perdagangan menggunakan pengetahuan yang dimilikinya dengan berbagai cara terselubung untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin. Dari sini peringatan tentang perlunya taqwa serta mengingat pengajaran Ilahi menjadi sangat tepat.

Akhir kata, Ayat tersebut menganjurkan kepada manusia untuk mencatat apabila melakukan suatu hutang piutang. Hal tersebut biar tidak terjadi suatu perselisihan dikemudian hari apabila tersjadi suatu permasalahan yang timbul selama berjalannya transaksi hutang sampai kepada suatu pelunasan. Apabila terjadi suatu masalah, tinggal dibuka saja catatan-catatan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hampir tiap-tiap transaksi yang ada di dunia ini mengenal yang namanya hutang piutang, baik itu pada transaksi kelembagaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Misalkan dalam suatu kelembagaan terdapat macam-macam transaksi yang mana semuanya mengenal istilah hutang piutang didalamnya; perbankan, koperasi, perusahaan, pemerintahan, dan lain-lain. Begitu pula aktivitas hutang piutang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari; antar saudara, antar tetangga, belanja di took, dan lain-lain. Seseorang mengenal hutang dikarenakan kebutuhan yang lebih banyak daripada suatu pendapatan yang didapatnya, sedangkan setiap orang dituntut memenuhi kehidupannya mau tidak mau harus terpenuhi.
               Dengan hadirnya transaksi hutang piutang, terjadi banyak orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk memeras pihak-pihak yang lagi membutuhkan keuangan. Padahal pada hakikatnya suatu transaksi hutang piutang adalah taawun (tolong menolong). Akan tetapi akad tolong menolong tersebut dipelintir menjadi suatu tambahan didalam pelunasan hutang, sampai akhirnya terjadi suatu tambahan tersebut yang mana dinamakan riba. Hal tersebut dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, baik kelembagaan maupun perorangan.

Sumber:

Nama-nama ini Dilarang dalam Islam, tapi Banyak yang Memakainya

Nama-nama ini Dilarang dalam Islam, tapi Banyak yang Memakainya
Nama merupakan doa yang bisa mempengaruhi gambaran bagi sifat, gaya hidup dan pemikiran. Nama seperti Rozana, Suzana atau yang menggunakan nama ‘zana’, bunyinya memang enak didengar dan disebutkan tapi maknanya ‘berzina’ atau pun nama ‘wati’ yang berarti ‘bersetubuh’. Jadi hindarilah memberi nama anak dengan nama-nama tersebut.
Dalam Islam juga terdapat beberapa nama yang sebaiknya dihindari untuk diberikan kepada putera-puteri anda kerana maknanya yang tidak baik, buruk dan bisa mendatangkan masalah di kemudian hari.
Kita tentu pernah mendengar ungkapan, “Apalah arti sebuah nama?” Bagi orang muslim nama sangatlah penting bagi diri seseorang karena nama adalah doa yang bisa mempengaruhi jalan hidup seseorang.
Berikut nama-nama yang sering digunakan yang ternyata merupakan nama-nama yang digunakan di kalangan kaum Jin:
1. Zaqwan/Zaquan – anak jin
2. Qistina/Kistina – penghulu jin
3. Balqis – ketua jin
4. Najwa – bisikan
5. Haikal/Haiqal – tengkorak
6. Badrisha/Badlisha/Herisha

Bagi mereka yang mempunyai nama-nama seperti di atas hendaknya diganti, namun jika tidak memungkinkan karena sudah tercatat di ijazah maupun akta kelahiran dan berkas-berkas administrasi lain tidak perlu untuk ganti nama tetapi cukup dengan mengganti nama panggilan.
Sebagai contoh, kalau nama Nur Najwa. Kalau selama ini nama panggilannya adalah Najwa, nama panggilannya cukup diganti menjadi Nur. Namun nama adalah doa, bisa terkabul maupun tidak. Sesungguhnya segala macam penyakit atau kejadian-kejadian buruk yang menimpa, semuanya datang dari Allah SWT. Bukan semata-mata akibat dari nama seseorang, semuanya ketentuan-Nya.
Hanya sebagai peringatan bagi para orang tua agar ketika memberi nama pada putra-putrinya hendaknya menghndari penggunaan nama-nama yang bermakna buruk.
Ibn Umar berkata: “Anak perempuan Umar dinamakan dengan nama ‘Asiah (wanita yang derhaka), lalu dinamakan oleh Rasulullah SAW dengan Jamilah (cantik).”  (riwayat Tirmidzi dan Ibn Majah).
Disunatkan mengubah nama yang buruk atau yang tidak baik kerana Nabi SAW telah melakukannya kepada para sahabat baginda, di mana Rasulullah SAW pernah menukar nama seorang yang bernama Abdul Hajar (hamba batu) kepada Abdullah. Ada yang bernama ‘Asi (yang durhaka) lalu ditukar menjadi Muti’ (yang taat).
Aishah r.a berkata: “Rasulullah telah menukar nama-nama yang buruk.” (riwayat Tirmidzi).”

Berikut adalah beberapa nama yang harus dihindari ketika menamai bayi anda :
A
Abiqah Hamba yang lari dari tuannya
Afinah Yang bodoh
Amah Hamba suruhan perempuan
Asiah Wanita yang derhaka
Asyar Paling jahat
Asyirah Yang tidak bersyukur atas nikmat
Aznie Aku berzina

B
Baghiah Yang zalim, jahat
Bahimah Binatang
Bakiah Yang menangis, merengek
Balidah Yang bodoh, bebal
Batilah Yang batil, tidak benar

D
Dahisyah Goncang, stress
Dahriyah Yang mempercayai alam wujud dengan sendirinya
Dami’ah Yang mengalir air matanya
Daniyah Yang lemah dan hina

F
Faji’ah Kecelakaan
Fajirah Yang jahat, yang berdosa
Fasidah Yang rosak, yang binasa
Fasiqah Yang jahat, si fasik
Fasyilah Gagal, kalah

G
Ghafilah Yang lalai, yang leka
Ghaibah Hilang
Ghailah Kecelakaan, bencana
Ghamitah Yang tidak mensyukuri nikmat
Ghasibah Perampas, perompak
Ghawiah Yang sesat, yang mengikut hawa nafsu

H
Haqidah Yang dengki
Hasidah Yang hasad
Hazinah Yang sedih

J
Jafiah Yang tidak suka berkawan
Jariah Hamba suruhan perempuan

K
Kafirah Yang kafir, yang ingkar
Kaibah Yang sedih
Kamidah Yang hiba, yang sangat berduka
Kazibah Pendusta, pembohong
Khabithah Yang jahat, yang keji
Khali’ah Yang tidak segan silu, mengikut hawa nafsu
Khamrah Arak
Khasirah Yang rugi
Khati’ah Yang bersalah, yang berdosa

L
Lahab Bara api
Lahifah Yang sedih, menyesal dan dizalimi
La’imah Yang tercela
Lainah Yang terkutuk

M
Majinah Yang bergurau senda tanpa perasaan malu
Maridah Yang menderhaka
Musibah Celaka, bencana, kemalangan

N
Nariah Api
Nasyizah Yang menderhaka dan melawan suami

Q
Qabihah Yang buruk, hodoh
Qasitah Yang melampaui batasan dan menyeleweng dari kebenaran
Qatilah Pembunuh

R
Rajimah Yang direjam, yang dilaknat
Razani Kepala zakar lelaki
Razi’ah Kecelakaan, musibah
Razilah Yang keji dan hina

S
Safih Insan Manusia bodoh
Safilah Yang rendah dan hina
Sahiah Yang pelupa
Sharrul / Sharru Jahat
Sakirah Pemabuk
Syafihah Yang bodoh
Syani’ah Yang buruk
Syaqiyah Yang menderita
Syaridah Yang diusir
Syariqah Pencuri
Syarisah Yang buruk akhlak
Syarrul Bariyyah Sejahat-jahat manusia

T
Tafihah Karut
Talifah Yang rosak, yang binasa
Talihah Yang tidak baik
Tarikah Anak dara tua

W
Wahiah Yang lemah, yang jatuh, yang buruk
Wahimah Yang lemah
Wahinah Penakut
Wailah Bencana, keburukan
Wajilah Penakut
Waqihah Yang kurang sopan dan malu
Wasikhah Yang kotor
Wasyiah Yang mengumpat, yang mengadu dombakan orang
Wati/Waty Nama Hindu/tiada makna
Wathy / Wathi Bersetubuh

Y
Yabisah Yang kering, yang sedikit kebaikannya
Yaisah Yang berputus asa

Z
Zalijah Kebinasaan
Zalilah Yang hina
Zalimah Yang zalim
Zaniyah Penzina, pelacur
Zufafah Racun pembunuh

Untuk para orang tua namailah anak-anak anda dengan nama yang baik. Jangan hanya memberi nama dengan nama yang enak didengar namun buruk maknanya. Karena di suatu hari nanti ketika seseorang meninggal dunia dan ruhnya diangkat maka para malaikat akan menyebutkan namanya.
Setiap melewati sekelompok Malaikat di langit, mereka bertanya, ‘Ruh siapakah yang menyebarkan bau harum ini?’ Para Malaikat yang membawanya menjawab, “Ini adalah ruh fulan bin fulan’, seraya mereka menyebutkan nama-nama panggilannya yang terbaik yang biasa dipanggilkan kepadanya ketika di dunia.
Sumber : renungkanlah.com